Tata Cara Pengalokasian dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018 diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara
Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana
Desa Setiap Desa. Permenkeu No. 199/PMK.07/2017 ditandatangani Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan di Jakarta dalam Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884 pada 22 Desember 2017.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara
Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana
Desa Setiap Desa mencabut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK. 07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478), dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK. 07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 478) dinyatakan tidak berlaku.
Pertimbangan
dan Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa. Permenkeu No. 199/PMK.07/2017
mencabut dan tidak memberlakukan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK. 07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478) adalah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK. 07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 478)
3. PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebagaimana telah diubah
dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan
ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Dana Desa setiap kabupaten/kota
dialokasikan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afrmasi, dan alokasi formula
dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa
setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,
5. PMK Nomor 50/PMK.07/2017 mencabut
ketentuan penyaluran, penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta
sanksi Dana Desa dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 42 PMK Nomor
49/PMK.07/2015. Ketentuan penganggaran dan pengalokasian yang diatur dalam
Pasal 1 sampai dengan Pasal 10 PMK Nomor 49/PMK.07/2015 tidak sesuai dengan
implementasi kebijakan pengalokasian Dana Desa dalam APBN TA 2018.
Please,
enable ads on this site. By using ad-blocking software, you're depriving this
site of revenue that is needed to keep it free and current. Thank you.
Ketentuan Umum dalam Permenkeu No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
1. Desa adalah desa dan desa adat
atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan me gurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana
Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung
berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan
jumlah desa secara nasional.
4. Alokasi
Afirmasi adalah
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
5. Alokasi
Formula adalah
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka
kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geogra s Desa setiap
kabupaten/kota.
6. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
7. Indeks
Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan
tingkat kesulitan geografs yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga
prasarana fisik secara relatif antardaerah.
8. Indeks Kesulitan
Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan
tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan
pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
Pokok-pokok Perubahan Permenkeu No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
1. Mengubah Ketentuan Definisi AD -
Alokasi Dasar - dan menambahkan definisi AA - Alokasi Afirmasi -,
2. Mengatur porsi Alokasi Dasar (AD),
Alokasi Afirmasi (AA), dan Alokasi Formula (AF) dari pagu Dana Desa,
3. Mengatur metode penghitungan
Alokasi Afirmasi (AA) setiap Desa Tertinggal (DT) dan Desa Sangat Tertinggal
(DST),
4. Mengubah ketentuan bobot variabel
yang digunakan untuk penghitungan Alokasi Afirmasi,
5. Mengatur pemberitahuan nama Desa
Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mendapatkan Alokasi Afirmasi melalui
Surat Dirjen Perimbangan Keuangan.
Penganggaran Dana Desa 2018
1. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyusun indikasi kebutuhan dana dan rencana dana pengeluaran Dana
Desa dengan memperhatikan persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam peraturan
perundang- undangan dan kinerja pelaksanaan Dana Desa menjadi dasar
penganggaran Dana Desa.
2. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.
a. Rincian Dana Desa disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota
Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.
b. Rincian Dana Desa setiap
kabupaten/kota yang telah disetujui menjadi dasar penganggaran Dana Desa yang
tercantum dalam Undang-Undang mengenai APBN.
c. Rincian Dana Desa dicantumkan
dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN.
3. Rincian Dana Desa setiap
kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar,
b. Alokasi Afirmasi,
c. Alokasi Formula.
Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten
/ Kota
1. Pengalokasian Dana Desa setiap
kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan rumus:
DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota
Keterangan:
DD Kab/Kota = Dana Desa setiap kabupaten/kota
AD Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota
AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/kota AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap kabupaten/kota.
DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota
Keterangan:
DD Kab/Kota = Dana Desa setiap kabupaten/kota
AD Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota
AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/kota AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap kabupaten/kota.
2. Pagu Alokasi Dasar dihitung
sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara
merata kepada setiap desa.
3. Pagu Alokasi Afirmasi dihitung
sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional
kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah
penduduk miskin tinggi.
4. Status Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan
oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
5. Data jumlah penduduk miskin
bersumber dari Kementerian Sosial.
6. Desa tertinggal dan Desa sangat
tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi merupakan Desa
tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9
(Sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
7. Pagu Alokasi Formula dihitung
sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan
jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan
tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah
penduduk;
b. 50% (lima puluh persen) untuk
angka kemiskinan;
c. 15% (lima belas persen) untuk luas
wilayah; dan
d. 25% (dua puluh lima persen) untuk
tingkat kesulitan geografis.
8. Angka kemiskinan Desa dan tingkat
kesulitan geografis Desa masing- masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin
Desa dan IKK kabupaten/kota.
Please,
enable ads on this site. By using ad-blocking software, you're depriving this
site of revenue that is needed to keep it free and current. Thank you.
Alokasi Dasar
Besaran
Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota dihitung dengan cara mengalikan Alokasi
Dasar setiap desa dengan jumlah Desa di kabupaten/kota. Alokasi Dasar setiap
desa dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar dengan jumlah Desa secara
nasional. Jumlah Desa merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh
Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan.
Alokasi Afirmasi
Besaran
Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan rumus :
AA Kab/Kota = (AA DST * DST Kab/Kota) +
(AA DT * DT Kab/Kota)
Keterangan:
·
AA Kab/Kota => Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/kota
·
AA DST => besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang
memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
·
DST Kab/Kota => jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin tinggi di kabupaten/kota
·
AA DT => besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki
jumlah penduduk miskin tinggi
·
DT Kab/Kota => jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk
miskin tinggi di kabupaten/kota
Besaran
Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
tinggi dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
Besaran
Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk
miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
Alokasi
Afirmasi setiap Desa dihitung dengan rumus:
AA Desa = (0,03 * DD) / {(2 * DST) + (1
* DT)}
Keterangan:
·
AA Desa = Alokasi Afirmasi Setiap Desa
·
DD = Pagu Dana Desa Nasional
·
DST = jumlah Desa Sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
tinggi
·
DT = jumlah Desa Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
Alokasi Formula
Besaran
Alokasi Formula setiap Kabupaten/Kota dihitung dengan rumua:
AF Kab/Kota = {(0,10 * Y1) + (0,50 * Y2)
+ (0,15 * Y3) + (0,25 * Y4)} * (0,20 * DD)
Keterangan:
·
AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap kabupaten/Kota
·
Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total
penduduk Desa nasional
·
Y2 = rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap total luas
wilayah Desa nasional
·
Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang
memiliki Desa
Data jumlah
penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian yang berwenang
dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Data jumlah
penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota
disampaikan oleh kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan
Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
Jika data
jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK
kabupaten/kota terlambat atau tidak disampaikan, penghitungan rincian Dana Desa
setiap kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan
rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
Bila data
jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa tidak
tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk
secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah.
Data jumlah
penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari
Pemerintah Daerah disampaikan oleh bupati/walikota kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum
tahun anggaran berjalan.
Please,
enable ads on this site. By using ad-blocking software, you're depriving this
site of revenue that is needed to keep it free and current. Thank you.
Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa
Berdasarkan
Rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota yang tercantum dalam PP APBN.
Bupati/Walikota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa agar dapat
dialokasikan secara merata dan berkeadilan dengan dasar:
1. Alokasi Dasar setiap Desa;
2. Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan
3. Alokasi Formula setiap Desa.
Pedoman dan
contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa terdapat dalam
Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara
Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana
Desa Setiap Desa.
Alokasi Dasar setiap Desa
Besaran
Alokasi Dasar setiap Desa dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar kabupaten/kota
dengan jumlah Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Jika jumlah
Desa di kabupaten/kota berbeda dengan jumlah Desa yang disampaikan oleh
Kementerian Dalam Negeri, bupati/walikota menyampaikan pemberitahuan mengenai
perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bila jumlah
Desa di kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang
disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, bupati/walikota menghitung dan
menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) setelah dikurangi
dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud.
Jika jumlah
Desa di kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang
disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, bupati/walikota menghitung dan
menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa yang
disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Alokasi Afirmasi setiap Desa
Alokasi
Afirmasi setiap Desa rumusnya:
AA Desa = (0,03 * DD) / {(2 * DST) + (1
* DT)}
Keterangan:
·
AA Desa = Alokasi Afirmasi Setiap Desa
·
DD = Pagu Dana Desa Nasional
·
DST = jumlah Desa Sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
tinggi
·
DT = jumlah Desa Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
Alokasi
Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa
tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
tinggi. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal kepada bupati/walikota.
Alokasi Formula setiap Desa
Besaran
Alokasi Formula setiap Desa dihitung dengan bobot sebagai berikut:
1. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah
penduduk;
2. 50% (lima puluh persen) untuk
angka kemiskinan;
3. 15% (lima belas persen) untuk luas
wilayah; dan
4. 25% (dua puluh lima persen) untuk
tingkat kesulitan geografis.
Besaran
Alokasi Formula setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
AF Desa = {(0,10 * Z1) + (0,50 * Z2) +
(0,15 * Z3) + (0,25 * Z4)} * AF Kab/Kota
Keterangan:
·
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
·
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa
kabupaten/kota
·
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk
miskin Desa kabupaten/kota
·
Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa
kabupaten/kota
·
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa kabupaten/kota
·
AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Kabupaten/Kota
Angka
kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa masing-masing ditunjukkan
oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG Desa yang disusun dan ditetapkan oleh
bupati/walikota berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/atau
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik.
IKG Desa
disusun mengacu pada pedoman penyusunan IKG Desa. Beberpa faktor penentu IKG
Desa adalah:
1. ketersediaan prasarana pelayanan
dasar;
2. kondisi infrastruktur; dan
3. aksesibilitas/transportasi.
Pedoman dan
contoh penyusunan IKG Desa dapat dilihat dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara
Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana
Desa Setiap Desa.
Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa setiap Desa
Bupati/Walikota
menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa. Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa sedikitnya mengatur mengenai:
1. tata cara penghitungan pembagian
Dana Desa;
2. penetapan rincian Dana Desa;
3. mekanisme dan tahap penyaluran
Dana Desa;
4. prioritas penggunaan Dana Desa;
5. penyusunan dan penyampaian laporan
realisasi penggunaan Dana Desa; dan
6. sanksi administratif.
Bupati/walikota
menyampaikan peraturan bupati/walikota tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan
Dana Desa setiap Desa kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat
dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, dan kepala Desa.
Please,
enable ads on this site. By using ad-blocking software, you're depriving this
site of revenue that is needed to keep it free and current. Thank you.
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
|
Lampiran
|
Ukuran
|
|
728.21 KB
|



0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda