LKPJ 2016
DAFTAR
ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I.
PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. KONDISI GEOGRAFIS
2. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
3. KONDISI EKONOMI
a.
POTENSI
UNGGULAN DESA
b. PERTUMBUHAN EKONOMI
BAB II. RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
C. PRIORITAS DESA
BAB III. KEBIJAKAN
UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
1. INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI
2. TARGET DAN REALISASI PENDAPATAN
3. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
B. PENGELOLAAN BELANJA DESA
1. KEBIJAKAN UMUM KEUANGAN DESA
2. TARGET DAN REALISASI BELANJA
3. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
BAB IV.
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1. PROGRAM DAN KEGIATAN
2. REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
3. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DUSERAHKAN KABUPATEN
1. PROGRAM DAN KEGIATAN
2. REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
3. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
4.
BAB V.
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. DASAR HUKUM
2. INSTANSI PEMBERI TUGAS PEMBANTUAN
3. SATUAN KERJA PERANGKAT DESA
4. KEGIATAN YANG DITERIMA
5. SUMBER DAN JUMLAH ANGGARAN
6. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
BAB VI.
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
1. KEBIJAKAN DAN KEGIATAN
2. REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
3. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
B. KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
1. KEBIJAKAN DAN KEGIATAN
2. REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
3. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
C. BATAS DESA
1. KEBIJAKAN DAN KEGIATAN
2. REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
3. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. BENCANA YANG TERJADI DAN PENGGULANGANNYA
2. STATUS BENCANA
3. SUMBER DAN JUMLAH ANGGARAN
4. ANTISIPASI DESA
5. POTENSI BENCANA YANG DIPERKIRAKAN TERJADI
E. PENYELENGGARAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. GANGGUAN YANG TERJADI
2. SATUAN PELAKSANAAN KEGIATAN DESA
3. DATA PERANGKAT DESA
4. SUMBER DAN JUMLAH ANGGARAN
5. PENANGGULANGAN KENDALANYA
6. KEIKUTSERTAAN APARAT KEAMANAN DALAM PENAGGULANGAN
BAB VII. PENUTUP
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur
kehadirat Allah SWT karena atas ahmat dan karuniaNya, kami dapat menyusun
laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ ) akhir tahun anggaran 2016 Desa
Saosina kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur.
Laporan ini kami susun dengan maksud
sebagai bahan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Kepala Desa di bidang
pemerintahan, ekonomi dan pembangunan maupun di bidang kemasyarakatan yang
diselenggarakan selama kurun waktu 1 ( satu ) tahun, terhitung mulai bulan
Januari sampai dengan bulan Desember 2016.
Di samping itu, laporan ini diharapkan
dapat berguna dan bermanfaat bagi ynag membutuhkan informasi serta sebgai
sarana evaluasi untuk meningkatkan pelaksanaan tugas di tahun mendatang.
Kami sadar sepenuhnya bahwa kami tidak
muungkin mampu berbuat apa-apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen
yang ada di desa. Laporan tahunann ini juga tidak mungkin dapat terlaksana
tanpa peran serta dari semua pihak.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih
serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami haturkan kepada semua pihak yang
baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan bantuan sehingga proses
pembuatan dan pelaksanaan laporan keterangan pertangggungjawaban ( LKPJ ) akhir
tahun anggarah 2016 Desa saosina Kecamatan Flores Timur kabupaten Flores Timur
ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya.
Akhirnya, semoga Tuhan yang maha kuasa
senantiasa melimpahkan petunjuk dan bimbinganNya kepada kita semua dalam
mewujudkan rencana, harapan dan keinginan meraih kemajuan dan perkembanganyang
lebih baik di hari-hari selanjutnya. Amin Ya Rabbal Alamin.
Saosina, 22 Maret 2016
Kepala Desa saosina
Jamaludin Jou Dasi
BAB I
PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
Secara umum sebagai dasar pijakan dalam
menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa akhir tahun anggaran
2016 dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa, kami
berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain :
1. Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. peraturan Menteri Desa No 114,113 Tahun 2015 tentang sistem
Pengelolaan Keuangan Desa. serta PermenDes No 21 Tahun 2016
3. Peraturtan Mentri Dalam Negeri No 32 tahun 2006 tentang
Pedoman Administrasi Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 29 Tahun 2006 tentang
pedoman Pembentukan dan mekanisme Penysunan Peraturan Desa.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 37 tahun 2007 tentang
pedoman pengelolaan Keuangan Desa.
6. Peraturaan Menteri Dalam Negeri no 35 tahun 2007 tentang
pedoman umum tata cara pelaporan dan pertanggung jawaban dan penyelenggaraan
Pemerintah Desa
7. Peraturan Daerah Kabupaten Florees Timur no 01 tahun 2008
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
8. peraturan Desa
Saosina no 03 Tahun 2016 Tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Desa(APBDES)
9. peraturan Desa
Saosina no 02 Tahun 2016 Tentang Rencana Kegiatan Tahunan Desa(RKPDES)
10. peraturan Desa
Saosina no 01 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan JAngka Menengah Desa
(RPJM-Des)
B. Gambaran Umum desa
Saosina merupakan salah satu dari 21 Desa yang ada di
Kecamatan Adonara Timur,Kabupaten Flores Timur,Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Jarak Desa Saosina ke Kecamatan Adonara Timur ± 2 km yang dapat di tempu dengan jalaln darat.
1. Kondisi Geografis
Desa Saosina terletak di bagian utara
wilayah Kecamatan Adonara Timur yang merupakan daerah dataran rendah dengan
ketinggian 200 m/dlp,curah hujan rata-rata 2300 -2500 mm/tahun dan jumlah hari
dengan jumlah curah hujan terbanyak adalah 130 hari dan suhu udara rata-rata 27
ºc-30 ºc.
Desa Saosina memiliki luas wilayah
135,5 ha dengan batas wilayah sebagai berikut :
·
Sebelah
Utara berbatasan dengan Desa Horowura dan Lite
· Sebelah Selatan
berbatasan dengan Desa Waiburak
·
Sebelah
Timur berbatasan dengan Narasaosina
·
Sebelah
Barat berbatasan dengan Kelurahan Waiwerang
2. Gambaaran Umum Demografis
a. Klasifikasi Tata Guna Lahan
No
|
Jennis
Peruntukan Lahan
|
Luas
(ha)
|
1
|
Tanah Perkebunan
|
80
|
2
|
Tanah sawah tada
hujan
|
2,5
|
3
|
Tanah Pertanian
|
41
|
3
|
Pekarangan
|
3
|
4
|
Pemukiman
|
4,5
|
5
|
Perkuburan
|
1
|
6
|
Perkantoran dan
prasarana umum lainnya
|
3
|
|
Jumlah
|
135,5
|
b. Kependudukan
Laki – laki : 421 jiwa
Perempuan : 428 jiwa
Jumlah seluruhnya : 849 jiwa
Jumlah kepala keluarga :
161 KK
3. Kondisi Ekonomi
a.
Potensi
Unggulan
Potensi unggulan di Desa Saosina di
bidang Pertanian dan Perkebunan yang berupa tanaman padi dan jagung merupakan
usaha produktif masyarakat dan memberikan sumber pendapatan pemiliknya dan
masyarakat desa pada umumnya.
Usaha pertanian dan perkebunan ini
setidaknya membantu perekonomian yang berkelanjutan di samping tanaman lainnya.
Pemasaran hasil pertanian dan
perkebunan tidaklah terlalu sulit
mengingat lokasi pasar tidak terlalu
jauh dan kebuthan pasar menjanjikan di samping di luar kota bahan dasar tersebut
juga di manfaatkan sebagai kebutuhan bahan pokok.namun harga komoditi terkadang
tidak stabil akibat ulah para tengkulak di samping lemahnya sistem pengawasan
pemerintah.
b. Pertumbuhan Ekonomi
Sesuai
dengan kondisi desa yang merupakan daerah agraris maka struktur ekonominya
lebih dominan pada sektor peranian dan perkebunan, disamping peternkan dan
pertukangan seta perdangan yang kini menjadi piliha masyarakat untuk
mengembangkan dan meningkatkan ekonomi keluarga.timgkat pertumbuhan di sektor
laingnya di luar sektor unggulan ,sangat memungkinkan untuk bisa berkenbang lebih
jauh lagi,apabila ada perhatian yang serius dari pemerintah dengan membuka akses pemasaran serta
pembinaan dan permodalan.
Pengasilan warga Desa Saosina adalah
sebesar ± 50,000 /hari di dapat dari penghasilan bekrja sebagai Petani dan
Peternak dan lainnya.sebanyak 123 orang
atau 3 % warga Desa Saosian berpendidikan SD ataw sederajat.sehingga dari
prosentase tersebut maka tingkat pendidikan
masyarakat sebgia dasar penunjang dalam mendapatkan pekerjaan di
berbagai bidang, masyarakaat desa Saosina tergolong masih kurang.
BAB II
RENCANA PEMBANGINA JANGKA MENEGNAH DESA
( RPJM - Des)
A. Visi dan Misi
Agar
pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa terselenggara dengan baik
dan terarah, perlu di capai dengan rencana strategis desa, yaitu di tempuh
dengan penyusunan dokumen dalam bentuk Rencana Jangka Menengah Desa ( RPJM Des)
dari tahun 2011 – 2016 dengan penjabaran program dan kegiatan setiap tahun
dalam wujud kegitan fisik maupun non fisik yang di tuangkan dalam Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDes) tahunsn yang
di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Berdasarkan
rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDes tahun 2011 – 2016 yang
menuntut perhatian lebih,tidak hanya untuk menghadapi masalah yang belum terselesaikan, namun juga
untuk mengantisipasi perubahan yang muncul di masa yang akan datang.
Desa
Saosina memiliki Visi “ Terwujudnya
Masyarakat Desa Saosina Yang Bertaqwa,Adil,Sehat,Cerdas,Berbudaya menuju
kemandirian di tahun 2016 “
Untuk
mencapai Visi tersebut,maka di perlukan penjabaran agar dapat di terapkan
selama Lima (5) tahun kedepan dengan Misi sebagai brikut :
1. Misi Umum.
Pembangunan desa Saosina dalam lima
tahun ke depan di tinjau secarah umum adalah’ Mewujudkan Desa Saosina sebagai
Desa Mandiri dengan Meningkatkan Sarana dan Prasarana umum baik fisik mauun non
fisik dengan meningkatkan sumber Daya Manusia yang terampil’
2. Misi khusus.
Misi khusus yang akan di wujudkan dalam
pembangunan lima tahun ke depan adalah sebagai berikut :
§ Menigkatkan pendapatan masyasrakat dengan sasaran masyarakat
ekonomi menengah ke bawah untuk mengurangi angka kemiskinan
§ Membangun sarana dan prasarana desa yang dapat
meningkatkan usaha pertanian dan
perkebunan sertan sektor lainnya.
§ Menciptakan lapangan pekerjaan atau usaha berupa indutri
rumahan sehingga masyarakat memiliki pendapatan selain pendapatan di sektor
pertanian dan aperkebunan serta peternakan dan pertungan maupun perdangan.
§ Mewujudkan masyaakat yang sehat dengan kebutuhan air bersih
dan pembangunan drainase
§ Menciptakan remaja yang terampil yang berpotensi yang dapat
memiliki pendapatan sehingga bisa mengurangi angka pengangguran di Desa.
§ Mendirikan Koperasi desa atau Badan usaha milik desa (
BUMDes) untuk menampung hasil komoditi desa maupun simpan pinjam sehingga bisa
mengurangi kebergantungan masyarakat terhadap Lembaga keuangan lainnya yang
justru menyusahkan dengan bunga yang sangat tinggi.
Dalam menyusun kegiatan musyawarah
perencananaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa),terlebih dahulu lakukan
musrendusun(Murenbang dus)untuk menghasilkan beberapa jenis kegiatan
pembangungan baik yang akan di laksanakan oleh pemerintah
Desa,Kabupaten,Provinsi maupun Pusat.
Hasil Musrenbang di bagi menjadi dua
(2) kegiatan yaitu :
§ Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa( RPJMDes)
§ Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)
Rencana pembangunan
jangka menengah desa ,merupakan dokumen penting untuk rencana strategis desa
dalam melaksnakan kegiatan Pembanguan selama lima(5) tahun kedepan yang mengacu
pada APBDESA.jenis pembangunannya memerlukan dana besar dan kegiatan ini
sepenuhnya di biayai dari Dana Desa dan APBD Kabupaten,Provinsi serta Pusat di
antaranya untuk kegiatan sarana dan prasarana berskala besar.
Rencana Kerja Pembangunan Desa
merupakan rencana pembangunan jangka pendek atau tahunan yang kegiatannya di
laksanakan berdasarkan rencana yang ada
di APBDesa untuk di laksanakan pada tahun berjalan,yang di danai oleh bantuan
keuangan Desa dan swadaya masyarakat.kegiatan ini merupkan penjabaran dari
rencana pembangunan jangka menengah desa sampai rencana anggaran dan biaya desa
untuk jangka waktu satu tahun.
kegiatan yang di agendakan dalam rencana Kerja
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk tahun 2016 adalah “
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
1. Pembangunan Rabat
beton di Dusun I dan II
2. Pembangunan Pos Paud.
3. Pembangunan Gedung Sanggar Seni dan Budaya.
4. Pembangunan Gapura Desa
5. Penambahan Jaringan Air bersih
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DESA
1. Penghasilan tetap dan tunjangan
2. Oprasional BPD
3. Operasional Rt/Rw
4. Kegiatan penyusunan RPJMDes dan RKPDes
BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT
1. Pembinaan Kerukunan Masyarakat
BIDANG PEBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Pelatihan Peningkatan kesadaran hukum (KADARKUM) untuk
generasi muda dan masyarakat
2. Pelatihan penigkatan 10 program PKK
3. Pelatihan Komputer bagi kepala desa dan Perangkat desa
4. Pelatihan pengeloaan Keuangan bagi kepala desa
5. Pelatihan pengisian profil desa bagi Rt/Rw
Di samping itu juga agenda lainnya yang
meliputi usulan-usulan yang di biayai baik dari Kabupaten, propinsi maupun
pusat yang usulannya melalui proposal-proposal yang langsung di tujukan kepada
SKPD –SKPD terkait.
B. Strategi dan Araah Kebijakan Desa.
Strategi
pembangunan desa Saosina tidak terlepas dari Visi dan Misi Desa yang meliputi :
·
Proses
penggalian gagasan di awali dengan Musyawara Dusun sampai Musyawara Desa yang
di hadiri oleh tokoh masyarakat,tokoh Adat,Agama,Pemerintahan Desa, dan Unsur
Pemuda serta Perempuan.
·
Dari
penggalian gagasan tersebut dapat di ketahui permasalahan yang ada di Desa dan
kebutuhan apa yang di perlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh
lapisan masyarakat bisa di tampung.
Sasaran pembangunan berdasarkan visi
dan misi desa adalah perencanaan pembangunan desa dalam lima tahun ke depan
terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah seperti masysarakat miskin,yang
mata pencaharian sebagai Petani dan Serabutan.
Agenda pembangunan kurun waktu 2011
-2016 mencakup pembangunan sebagai berikut :
§ Pertanian,Perkebunan,pertukangan,dan Perdagangan serta
Peternakan.
§ Pendidikan/Pelatihan Keterampilan Masyarakat
§ Kesehatan Masyarakat
§ Peningkatan sarana prasarana
§ Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan sosial
§ Peningkatan SDM lembaga Pemerintahan
Arah kebijakan pembangunan Desa Saosina
sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa pasal 67 di
sebutkan bahwa :
·
Penyelenggaraan
urusan Pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa di danai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan Pemerintah.
·
Penyelenggaraan
urusan Pemerintah Daerah yang di selenggaraakan oleh Pemerintah Daerah di
biayai dari Anggaraan Pendapatan dan belanja Daerah
·
Penyelenggaraan
urusan Pemerintah Pusat yang di selenggarakan oleh Pusat di biayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
·
Keuangan
Desa merupakan Semua hak dan kewajiban Desa dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang dapat di nilai dengan uang,dan Keuangan desa merupakan
bagian dari proses MusrenbangDesa.
Kebijakan pemerintah Desa Saosina
dilakukan dengan pertimbangkan keuangan Desa yang ada.untuk itu harapan dari
Pemerintah Desa Saosina masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah
Kabupaten,Provinsi maupun Pusat terus di perbesar untuk menyelesaikan beberapa
kegiatan pembangunan yang ada di Desa,baik Fisik maupun non Fisik.semua
kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya di dukung oleh segenap lapisan
masyarakat ssuai dengan kemmpuannya msing-masing.kebijakan tersebut menjadi
pedoman dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama
periode 2011-2016.
Arah Kebijakan :
1. Bidang sarana dan prasarana
-
Memasukan
usulan yang termasuk dalam Perencanaan
2. Bidang Kesehatan
-
Program
yang di rencanakan itu terutama dari pemenuhan kebutuhan air bersih dan
Sanitasi
3. Bidang Ekonomi
-
Menitikberatkan
pada upaya bagaiman menciptakan dan mengembangkan usha kecil menengah.
4. Bidang Pendidikan
-
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia
5. Bidang Keagamaan
-
Membantu
kebutuhan keagmaan baik fisik maupun non fisik
6. Bidang Sosial dan Budaya
-
Pemenuhan
kebutuhan baik fisik maupun non fisik untuk pengembangan sosial kemasyarakatn
dan pelestarian Budaya
7. Bidang Pembendayaan Masyarakat
-
Mengadakan
pelatihan – pelatihan untuk mengembangkan sumber daya manusia di lingkungan
Pemerintahan desa dan masyarakat pada umumnya.
C. Prioritas Desa
1. Pembangunan Infrastruktur Desa
2. Penyelenggaraan Aministrasi Pemerintahan Desa
3. Peningkatan pelayanan publik
4. Peningkatan sumber daya manusia
5. Pengembangan dan Pelestarian budaya lokal.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN
DESA
A.
Pengelolaan Pendapatan Desa
Kebijakan
pengelolaan keuangan desa di laksanakan secara ekonomis,efisien,dan efektif
dengan asa pengelolaan keuangan yang transparan,akuntabel,partisipatif serta di
lakukan dengan tertib dan displin anggaran.penglolaan ini di laksanakan untuk
masa satu (1) tahun anggaran dan harus di sampaikan pertanggungjawaban
penggunaannya.adapun struktur APBDes terdiri dari,Pendapatan Desa,Belanja Desa
dan Pembiayaan Desa.untuk pengelolaan keuangan desa agar berjalan dengan baik
dan sesuai dengan ketentuam yang telah di bentuk maka Kepala Desa membentuk Tim
Pengelola dengan Surat keputusan kepala Desa nomor 03 tahun 2016 tentang
penunjukan Tim Pengelola Keuangan Desa (TPKD) sebagai pelaksana teknis keuangan
Desa.
1. Intensifikasi dan ekstensifikasi
Upaya untuk mencapai target sesuai
dengan rencana yang telah di targetkan di dalam APBDestahun anggaran 2016 maka
di lakukan secara intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dan di tempuh
dengan berbagai pendekatan antara lain :
a.
Menggali
dan memanfaatkan potensi desa sehingga pendapatan desa meningkat.
b. Memotivasi masyarakat akan pentingnya Pendapatan Asli desa
sebagai aset yang berharga yang akan mendukung kegiatan pembangunan desa.
2. Target dan Realisasi Pendapatan.
Perhitungan pendapatan akhir tahun
anggaran dari realisasi pendapatan desa dapat di lihat dari tabel sebagai
berikut :
Sumber Pendapatan
|
Rencana
|
Realisasi
|
Pendapatan
|
840,864,500,00
|
|
Pendapatan Asli Desa
|
14,722,500,00
|
|
Hasil Usaha Desa
|
1,522,500,00
|
|
Swadaya,Partisipasi,dan Gotong Royong
|
|
|
Lain-lain Pendapatan yang sah
|
13,200,000
|
|
Pendapatan Transfer
|
|
|
Dana Desa
|
590,405,000,00
|
|
Bagian dari Hasil pajak dan retribusi
|
5,557,000,00
|
|
Alokasi Dana Desa
|
230,180,000,00
|
|
Bantuan Kabupaten
|
|
|
Bantuan Provinsi
|
|
|
Hibah dan Sumbangan pihak Ketiga
|
|
|
Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah
|
13,200,000
|
|
Total
|
840,864,500,00
|
|
Dengan data tabel tersebut di atas maka
realisasi pendapatan tahun anggara 2016 bisa mencapai target.
2.Target dan Realisasi Belanja | |||||||
Realisasi Tahap I/II/III | |||||||
No | Uraian Transaksi | Lokasi | Jumlah | Sumber Dana | Ket | ||
Rencana | Realisasi | lebih/kurang | |||||
1 | Terima dari Bank NTT Capem Waiwerang | 840,864,500.00 | 840,864,500.00 | ||||
4 | Bidang Penyelengaraan Pemerintah | 243,821,500.00 | 243,821,500.00 | ˉ | |||
5 | Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Aparat Desa | 165,000,000.00 | 165,000,000.00 | ˉ | ADD | ||
6 | Tunjangan BPD | 31,800,000.00 | 31,800,000.00 | ˉ | |||
7 | Operasional Perkantoran | 31,182,500.00 | 31,182,500.00 | ˉ | ADD | ||
8 | Operasional BPD | 5,750,000.00 | 5,750,000.00 | ˉ | BHP | ||
9 | Kegiatan Penyusunan Perencanaan Desa | 5,089,000.00 | 5,089,000.00 | ˉ | ADD | ||
10 | Operasional Rt/Rw | 232.238.708 | 232.238.709 | ˉ | |||
11 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan | Dusun I/II | 554,922,742.00 | 554,922,742.00 | ˉ | DD | |
12 | Rabat Jalan | Dusun I/II | 227,130,250.00 | 227,130,250.00 | ˉ | ˉ | |
13 | Pembangunan Sanggar Seni dan Budaya | Dusun I | 92,778,000.00 | 92,778,000.00 | ˉ | ˉ | |
14 | Penambahan Jaringan air bersih | 18,230,050.00 | 18,230,050.00 | ˉ | ˉ | ||
15 | Pembangunan Gedung Posyandu | 126,461,700.00 | 126,461,700.00 | ˉ | ˉ | ||
16 | Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu | 24,875,000.00 | 24,875,000.00 | ˉ | ˉ | ||
17 | Bidang Pembinaan Masyarakat | 5,000,000.00 | 5,000,000.00 | ˉ | ˉ | ||
18 | Pembinaan Kerukunan Masyarakat | 5,000,000.00 | 5,000,000.00 | ˉ | ˉ | ||
19 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 108,890,000.00 | 108,890,000.00 | ˉ | ˉ | ||
Pelatihan KADARKUM untuk masyarakt | 6,810,000.00 | 6,810,000.00 | ˉ | ˉ | |||
20 | Pelatihan Peningkatan 10 Program PKK | 14,700,000.00 | 14,700,000.00 | ˉ | ˉ | ||
21 | Pelatihan Komputer bagi Kepala Desa dan Aparat | 65,950,000.00 | 65,950,000.00 | ˉ | ˉ | ||
22 | Pelatihan Pengelolaan Keuangan untuk Kepala Desa | 18,000,000.00 | 18,000,000.00 | ˉ | ˉ | ||
23 | Pelatihan Pengisian profil desa untuk Rt/Rw | 5,000,000.00 | 5,000,000.00 | ˉ | ˉ | ||
24 | Kegiatan Pemberdyaan Ekonomi Masyarakat | ˉ | ˉ | ||||
25 | Bantuan Kelompok Usaha Ekonomi | ˉ | |||||
26 | Honor UPK | ˉ | |||||
27 | Oprasional kepala Desa dan BPD | ˉ | |||||
Bidang tak terduga | ˉ | ||||||
28 | Jumlah Belanja | 912,634,242.00 | 912,634,242.00 | ˉ | |||
29 | Surplus/Defisit | 71,769,742.00 | 71,769,742.00 | ˉ | |||
30 | Pembiayaan | 71,769,742.00 | 71,769,742.00 | ˉ | |||
31 | penerimaan Pembiayaan | 71,769,742.00 | 71,769,742.00 | ˉ | |||
32 | Silpa |
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Dengan hasil pencapaian selama satu (1)
tahun anggaran 2016 antara rencana dan kenyataan memang bisa memenuhi target,walaupun begitu penggalian
potensi sumber daya alam desa lebih di maksimalkan lagi dan memanfaatkannya
secara efien sehingga bisa mendongkrak pendapatan asli desa.dan tentunya kerjaa
sama dengan semua komponen masyarakat
menjadi pijkan pemerintah dalam mengambil kebijakan,bukan hanya tapi
perlu penanganan yang lebih intensif terhadap permasalahan pendapatan
desa,sehingga kedepan target bisa tercapai bahkan melampaui target.
Adapun kendala yang ada dan upaya
penyelesaiannya sebagai berikut :
§ Permasalahan
-
Pengelolaan
kekayaan desa belum maksimal
-
Pemerintah
belum memiliki landasan yang kuat untuk mengambil kebijakan terkait pengelolaan
potensi desa.
-
Rendahnya
partisipasi masyarakat dalam kegiatan membayar pajak
-
Rendahnya
swadaya sebagian masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam program pemerintah
-
Kurangnya
sosialisasi dan penyuluhan
· Penyelesaian
-
Berkoordinasi
dengan segenap komponen masysarakat untuk bisa lebih intensif dalam pengelolaan
potensi dessa.
-
Membangun
kerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk bersama – sama membentuk
peraturan desa untuk pengelolaan potensi sumber daya alam desa
-
Melakukan
sosialisasi dan himbauan akan pentingnya wajib pajak.
-
Berkordinasi
dengan semua komponen masyarakat untuk lebih meningkatkan lagi partisipasi dan
swadaya masyarakat.
B. Pengelolaan Belanja Desa
Pengelolaan belanja desa selama satu tahun anggaran yang di
perhitungkan dengan pendapatan desa dengan realisasi sebagaiberikut :
1. Kebijakan Umum Keuangan Desa
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah
desa yang dapat di nilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.Pengelolaan keuangan
desa merupakan keseluruhan kegiatan yang
meliputi,Perencanan,Penganggaran,Penatausahaan,Pelaporan,Pertanggungjawaban dan
Pengawasan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan pada kebutuhan
masysarakat dan sesuai dengan peraturan maka harus di kelola dengan
transparan,akuntabel,partisipatif, serta di lakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran.
Agar
pengelolaan keuangan sesuai dengan amanah peraturan perundang – undangan yang
berlaku,salah satu diantaranya adalah,Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 37
tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan keuangan desa,yag mencerminkan
keberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat,setiap tahunnya Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa Menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara partisipasitif dan transparan yang
proses penyusunannya di mulai dengan Musyawara Dusun,Konsultasi Publik,dan
rapat umum BPD untuk penetapannya.
RAPBDes
di dalamnya memuat,Pendapatan,Belanja,dan Pembiayaan yang pengelolaannya di
mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.kebijakan pengelolaan keuangan desa
untuk tahun anggaran 2016 merupakan sistem pengelolaan baru bagi desa,sehingga
masih banyak yang harus di sesuaikan secara menyuluruh sampai pada teknik
iplementasinya.
2.
Permasalahan
dan Penyelesaian
3. Realisasi pembelanjaan selama tahun anggaran 2016 telah
dapat di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan di dalam
APBDes,namun masih banyak kendala yang masih sering terjadi di antaranya :
·
Permasalahan
-
Partisipasi
dan swadaya masyarakat belum maksimal
-
SDM
aparatur pemerintah desa masih rendah dalam merancang
perencanaan,pembelanjaan,dan pelaporan pengelolaan keuangan desa
·
Penyelesaian
-
Menggalakan
kerja sama dengan semua komponen masyarakat untuk lebih intensif dalam hal
partisipasi dan swadaya menurut kemampuan masing-masing
-
Mengadakan
pelatihan dan bimbingan teknis untuk kepala desa dan aparatur pemerintahan
desa.
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
DESA
A. Urusan Hak Asal Usul
Desa
Berdasarkan
peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa pasal 7 yang di maksud
dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa adalah hak untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul dan adat
istiadat ssetempat yang tidak bertentngan dengan aturan peundang-undangan yang
berlaku.
Pemerintah
daerah mengidentifikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asala usul dan
mengembalikan kewenangan tersebut,yang di tetapkan dalam peraturan daerah
Kabupaten.
1. Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung proram
pemerintah baik pemerintah kabupaten,Propinsi,dan Pusat kami dari jajaran
pemerintah Desa beserta lembaga lainnya di desa senatiasa mendukung dan
melaksanakan program tersebut.namun pelaksanaannyajuga masih banyak menemui
kendala,tapi pemerintah desa beserta lembaga lainnya terus melakukan
sosialisasi dalam pelaksanaan program tersebut,bagaimanpun juga kontribusi
masyarakat dalam setiap program sangat di perlukan.
2. Realisasi pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang di laksanakan pada tahun
2016 rinciannya lebih lanjut dapat di lihat di LPJ maupun lampiran
realisasi di dalam LKPJ Kepala Desa.
BAB V
PENYELENGGARAAN
TUGAS PEMBANTUAN
A. Tugas Pembantuan Yang di terima
1.
Dasar
Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35
tahun 2007 tentang Pedoman tatacara Pelaporan dan Pertangungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2.
Instansi
Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan tugas pembantuan
merupakan cerminan dari sistem dan prosedur penugasan pemrintah Kabupaten
kepada desa untuk menyelenggarakan
urusan dan pemerintahan dan pembangunan yang di sertai dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberi.
Adapun tugas pembantuan yang di berikan
Pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Desa untuk tahun anggaran 2016 belum
ada.
B. Tugas Pembantuan yang di berikan Pemerintah Pusat dan
Propinsi
Untuk tugas pembantan yang di
berikan oleh Pemerintah Pusat dan
Propinsi untuk tahun 2016 juga belum ada.
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. Kerjasama Antar Desa
Pemerintah
Desa Saosina Pada tahun 2016 ini belum melakukan kerja sama antar desa dengan
desa manapun.
B. Kerja sama dengan pihak ketiga
Pemerintah desa Saosina sampai dengan
tahun 2016 belum melakukan kerjasama dengan phak ketiga.
C. Batas Desa
1. Kebijakan dan Kegiatan
Batas desa merupakan batas wilayah
adminitratif di dalam desa yang di kuatkan dengan perundang- undangan yang
berlaku.adapun kebijakan yang berlangsung
pada kkiatan batas desa,pemerintah desa telah berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait dalam permasalahan yang mungkin terjadi pada batas desa
yang telah di tentukan.
2. Pelaksanaan Kegiatan
Untuk tugas pembantuan dalam
mengantisipasi permassalahan yang terjadi di batas,pihak pemerintah desa telah
memberikan tugas kepada aparat desa yang membidangi hal tersebut di samping
komponen lainnya seperti lembaga adat dan agama.
3. Permasalahan dan penyelesaian
Dalam kehidupan
bermasyarakat,permaslahan batas desa sangat kompleks dan bervariasi.jenis
permasalahan di batas desa samapai saat ini belum ada,namun untuk menjaga
hal-hal yang tidak di inginkan maka pemerintah Desa Saosina mengadakan
sodialisasi dan himbauan kepada seluruh kompenen yang berkaitan untuk
bersama-sama menjaga keamanan dan kertertiban dan selalu mengedepankan dialog
dalam penyelesaian setiap persoalan.
D. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
1. Bencana yang terjadi dan
penaggulangannya.
- Sampai saat ini Alhamdulillah bencana dalam benbtuk apapun
2. Status Bencana.
- Belum ada status bencana
3. Sumber dan jumlah anggaran
-
Belum ada
4. Antisipasi desa
- Walaupun ada bencana yang terjadi namun pemerintah akan
selalu mengantisipasi dengan menyiapkan sebagian dana yang di anggarkan dalam
APBDes tahun 2015 bilamana di perlukan.
5. Potensi bencana yang terjadi
- Banjir bandang,kebakaran hutan,dan gempa bumi serta tsunami.
BAB VII
PENUTUP
Demikianlah Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2016 dari Kepala Desa
Saosina,Kecamatan Adonara Timur,Kabupaten Flores Timur.yang di buat
sebenar-benarnya dan dapat dipertangungjawabkan.mudah-mudahan laporan ini
menadji bahan pertimbangan dan koreksi untuk pemerintah desa serta saarana
informasi baagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus sebagia wujud nyata asas
transparansi dan akutabel dalam pengelolaan semua potensi desa.
Sebagai manusia biasa memang laporan
ini masih jauh dari kata sempurna,maka dari saran pendapat dan kritikan yang
membangun sangat di perlukan pemerintah desa sebagi bentuk perbaikan dan
penyempurna laporan penyelenggaraan pemerintah desa,tentunya semua masukan
tersebut hendaklah melalui prosedur dan norma-norma etika dan adat istiadat
kita sebagai masyarakat yang berbudaya.
Atas perhatian serta sumbangsih
masyarakat selama proses penyelenggaraan ini sampai pada selesainya pembuatan
laporan ini kami haturkan limpah terikasih.
Saosina 22 Maret 2017
Kepala Desa
Jamalludin Jou dasi.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda