Selasa, 25 April 2017

GELIAT PEMBANGUNAN TENGAH PRAHARA
Seterlah sekian lama mendambakan perubahan di setiap dimensi kehidupan maka pada November 2010,Mayarakat Dusun Saosina kala itu di anugerahi rahmat dari yang Kuasa dengan diloloskannya proposal pemekaarannya.sudah barang tentu ini anugerah ini sambut dengan meriah dan gegap gempita.semua lapisan masyarakat, dengan semua kekurangnya mereka mencoba untuk mengejar ketertinggalannya,semua tenaga dan pikiran dari semua kalangan dicurahkan untuk kemajuan desanya tentu semua cita-cita tidak semudah membalikan telapak tangan.walau tertatih-tatih pelan tapi pasti angin perubahanpun mulai dirasakan oleh masyarakatnya.Pemerintahan Desa berdasarkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan kewenangannya bergandeng tangan segenap komponen masyarakat menggenjot semua lini sasaran dan arah pembangunan.mulai dari bidang pembangunan fisik sarana prasarana,Ekonomi,Sosial dan Budaya serta pembinaan mental spiritual untuk semua kalangan dengan intens di lakukan.maka pada penghujung periode pertama ini walau belum sempurna namun wajah perubahan mulai terlihat.

Sudah barang tentu setiap perencanaan pembangunan harus diawali dengan pengidentifikasian masalah-masalah yang mendasar yang menjadi batu sandungan pembangunan didesa.setelah sekian lama dilakukan pemantauan dan identifikasi dari sekian banyak masalah maka disini kami mencoba untuk menguraikan satu batu sandungannya yaitu''ADIL TEGAS DAN BIJAKSANA""
menurut pandangan kami kata tersebut di atas terlihat sederhana tapi ternyata itu adalah hal bisa dikatan biang dari semua masalah.
baiklah kita mulai mengurai dari kata ADIL.

Untuk kelancaran roda pembangunan didesa maka pemerintah memerlukan dukungan dari semua komponen masyarakat,walau mungkin tidak 100% dukungan itu atau minimal sebagian besar dari masyarakat,maka kemudian muncul pertanyaan "bagaimana caranya untuk mendapat dukungan itu???pada titik ini kami batasi dulu bukan hanya masalah adil tapi ada kata keterbukaan(transparansi) dll.maka kesempatan ini kita cukup pada kata adil.ternyata merupakan salah satu penyumbang terbesar masalah dari sekian banyak masalah yang ada,

Maka dari itu Pemerintahan Desa mulai menata semua kebijakan-kebijakan baik yang sudah ada maupun yang akan diambil.terkadang kebijakan yang di ambil berbenturan dengan kaidah aturan yang ada baik aturan itu dari Desa,Kecamatan,Kabupaten,Provinsi dan Pusat.
Ketidak adilan ini menimbulkan kesenjangan antara bisa antara warga dengan warga lainnya,bisa juga kesenjangan antara Pemerintahan dan Masyarakatnya sendiri.ketidakadilan yang berujung pada kesenjangan terbut biasanya dilakukan oleh orang-orang diberi amanah seperti,Kepala desa,Tokoh-Tokoh Adat,Tokoh-Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama dll,Kepala desa bisa berbuat tidak adil kepada mayarakatnya dengan menerapkan sistem pilih kasih dalam pelayanan.kemudahan diberikan pada keluarga dan orang dekatnya,pada orang-orang disegani,yang dituakan sedangkan yang lainnya dipersulit apalagi pada orang-orang yang memposisikan diri mereka pada Oposisi yang buta,atau juga Kepala desa lebih mementingkan kepentingannya daripada kepentingan desa.nah klau ini yang ditanam maka ketidkstbilanlah buah akan dipanen.Bersambung,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Sabtu, 15 April 2017

Postur APBDES 2016


Lampiran I Peraturan Desa saosina






Nomor
: 04








Tahun
: 2016






Prihal
: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa






 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA 




        PEMERINTAHAN DESA  SAOSINA 




                TAHUN ANGGARAN 2016




KODE REKENING URAIAN ANGGARAN (RP) KET,


5,000,000.00



          845,864,500.00
1 2 3 4




1 PENDAPATAN                      840,864,500             840,864,500
                  71,769,742

1 1 Pendapatan Asli Desa                        14,722,500               14,722,500



1 1 1 Hasil Usaha Desa                          1,522,500

                                52,247,742

1 1 2 Swadaya,Partisipasi,dan gotong royong




1 1 3 Lain-lain Pendapatan asli Desa yang sah

                  19,522,000              13,200,000.00
1 2 Pendapatan Tranfer                      826,142,000




1 2 1 Dana Desa                      590,405,000             354,243,000 Dana tranfer                6,810,000.00

1 2 2 Bagian Dari hasi Pajak Dan retrebusi                          5,557,000             591,555,000
               5,089,000.00

1 2 3 Alokasi Dana Desa                      230,180,000




1 2 4 Bantuan Keuangan

             11,899,000.00

1 2 4 1 Bantuan Propinsi               33,380,000



1 2 4 2 Batuan Kabupaten

               7,623,000.00

1 3 Pendapatan Lain - lain




1 3 1 Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak  mengikat 


2
1 3 2 Lain-lain Pendapat  Desa Yang sah                        13,200,000       840,864,500.00



JUMLAH PENDAPATAN                      840,864,500      912,634,242.00                 71,769,742.00


2 BELANJA                      912,634,242              71,769,742           912,634,242.00           912,634,242.00

2 1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 243,821,500  ADD   47,021,500



2 1 1 Penghasilan Tetap Dan tunjangan                      196,800,000 ADD              243,821,500



2 1 1 1 Belanja Pegawai                      196,800,000




-Penghasilan Tetap kepala Desa dan Perangkat                      165,000,000




Tunjangan kepala Desa dan Perangkat Desa




-Tunjangan BPD                        31,800,000




2 1 2 Operasional Perkantoran                        31,182,500  ADD +Silpa ADD+ PAD 
                  31,182,500


2 1 2 2 Barang Dan Jasa                        27,682,500  ADD 




-Alat Tulis Kantor                          3,995,500



      27,682,500.00
-Fotocopy dan Penggadaan                             650,000




-Benda Pos                             200,000




-Profil Desa                          1,250,000


5,000,000
-Biaya rapat dan Konsumsi                          3,000,000


#REF!
- Perjalanan Dinas                         11,000,000




-Perawatan                             500,000




Alat kebersihan                               87,000




-Listrk, Air dan telpon                             200,000
                  750,000.00


-Perayaan Hari Nasional                             500,000
               5,550,000.00


Pengadaan Pakaian Dinas                           4,800,000




Yuran Asosiasi                          1,500,000




2 1 2 3 Belanja Modal                          3,500,000




Papan Kantor Desa                             500,000




Kursi                          3,000,000




2 1 3 Operasional BPD                          5,750,000 BHP+ silpa ADD




2 1 3 2 Belanja Barang dan Jasa                          5,750,000




-Alat Tulis dan Kantor                             500,000




-FotoCopy dan Penggadaan                             250,000




Perjalanan Dinas                          4,250,000




Konsumsi rapat                             750,000




2 1 4 Operasional RT/RW                          5,000,000 ADD




2 1 4 Belanja Barang dan Jasa                          5,000,000




ATK.                             210,000




Konsumsi Rapat                             500,000




Operasional dan insentif RT/RW                          4,290,000





             11,899,000.00


LKPJ 2016




DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB  I.  PENDAHULUAN

A.      DASAR HUKUM
B.       GAMBARAN UMUM DESA
1.       KONDISI GEOGRAFIS
2.       GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
3.       KONDISI EKONOMI
a.        POTENSI UNGGULAN DESA
b.       PERTUMBUHAN EKONOMI

BAB II. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.      VISI DAN MISI
B.       STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
C.      PRIORITAS DESA

BAB III. KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

A.      PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
1.       INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI
2.       TARGET DAN REALISASI PENDAPATAN
3.       PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
B.       PENGELOLAAN BELANJA DESA
1.       KEBIJAKAN UMUM KEUANGAN DESA
2.       TARGET DAN REALISASI BELANJA
3.       PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN

BAB IV. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA

A.      URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1.       PROGRAM DAN KEGIATAN
2.       REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
3.       PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
B.       URUSAN PEMERINTAHAN YANG DUSERAHKAN KABUPATEN
1.       PROGRAM DAN KEGIATAN
2.       REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
3.       PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
4.        
BAB V. PENYELENGGARAAN TUGAS  PEMBANTUAN

A.      TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.       DASAR HUKUM
2.       INSTANSI PEMBERI TUGAS PEMBANTUAN
3.       SATUAN KERJA PERANGKAT DESA
4.       KEGIATAN YANG DITERIMA
5.       SUMBER DAN JUMLAH ANGGARAN
6.       PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
B.       TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN

BAB VI. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A.      KERJASAMA ANTAR DESA
1.       KEBIJAKAN DAN KEGIATAN
2.       REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
3.       PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN

B.       KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
1.       KEBIJAKAN DAN KEGIATAN
2.       REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
3.       PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
C.      BATAS DESA
1.       KEBIJAKAN DAN KEGIATAN
2.       REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
3.       PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
D.     PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.       BENCANA YANG TERJADI DAN PENGGULANGANNYA
2.       STATUS BENCANA
3.       SUMBER DAN JUMLAH ANGGARAN
4.       ANTISIPASI DESA
5.       POTENSI BENCANA YANG DIPERKIRAKAN TERJADI
E.      PENYELENGGARAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.       GANGGUAN YANG TERJADI
2.       SATUAN PELAKSANAAN KEGIATAN DESA
3.       DATA PERANGKAT DESA
4.       SUMBER DAN JUMLAH ANGGARAN
5.       PENANGGULANGAN KENDALANYA
6.       KEIKUTSERTAAN APARAT KEAMANAN DALAM PENAGGULANGAN

BAB VII. PENUTUP
























KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas ahmat dan karuniaNya, kami dapat menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ ) akhir tahun anggaran 2016 Desa Saosina kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur.
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai bahan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Kepala Desa di bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan maupun di bidang kemasyarakatan yang diselenggarakan selama kurun waktu 1 ( satu ) tahun, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2016.
Di samping itu, laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi ynag membutuhkan informasi serta sebgai sarana evaluasi untuk meningkatkan pelaksanaan tugas di tahun mendatang.
Kami sadar sepenuhnya bahwa kami tidak muungkin mampu berbuat apa-apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di desa. Laporan tahunann ini juga tidak mungkin dapat terlaksana tanpa peran serta dari semua pihak.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami haturkan kepada semua pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan bantuan sehingga proses pembuatan dan pelaksanaan laporan keterangan pertangggungjawaban ( LKPJ ) akhir tahun anggarah 2016 Desa saosina Kecamatan Flores Timur kabupaten Flores Timur ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya.
Akhirnya, semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa melimpahkan petunjuk dan bimbinganNya kepada kita semua dalam mewujudkan rencana, harapan dan keinginan meraih kemajuan dan perkembanganyang lebih baik di hari-hari selanjutnya. Amin Ya Rabbal Alamin.

Saosina, 22 Maret 2016
Kepala Desa saosina


Jamaludin Jou Dasi









BAB I
PENDAHULUAN
A.      DASAR HUKUM
Secara umum sebagai dasar pijakan dalam menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa akhir tahun anggaran 2016 dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa, kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain :
1.       Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa
2.       peraturan Menteri Desa No 114,113 Tahun 2015 tentang sistem Pengelolaan Keuangan Desa. serta PermenDes No 21 Tahun 2016
3.       Peraturtan Mentri Dalam Negeri No 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri no 29 Tahun 2006 tentang pedoman Pembentukan dan mekanisme Penysunan Peraturan Desa.
5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri no 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa.
6.       Peraturaan Menteri Dalam Negeri no 35 tahun 2007 tentang pedoman umum tata cara pelaporan dan pertanggung jawaban dan penyelenggaraan Pemerintah Desa
7.       Peraturan Daerah Kabupaten Florees Timur no 01 tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
8.        peraturan Desa Saosina no 03 Tahun 2016 Tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Desa(APBDES)
9.        peraturan Desa Saosina no 02 Tahun 2016 Tentang Rencana Kegiatan Tahunan Desa(RKPDES)
10.    peraturan Desa Saosina no 01 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan JAngka Menengah Desa (RPJM-Des)
B.       Gambaran Umum desa
Saosina merupakan salah satu dari 21 Desa yang ada di Kecamatan Adonara Timur,Kabupaten Flores Timur,Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Jarak Desa Saosina ke Kecamatan Adonara Timur ± 2 km yang dapat di tempu dengan jalaln darat.
1.    Kondisi Geografis
Desa Saosina terletak di bagian utara wilayah Kecamatan Adonara Timur yang merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian 200 m/dlp,curah hujan rata-rata 2300 -2500 mm/tahun dan jumlah hari dengan jumlah curah hujan terbanyak adalah 130 hari dan suhu udara rata-rata 27 ºc-30 ºc.
Desa Saosina memiliki luas wilayah 135,5 ha dengan batas wilayah sebagai berikut :
·           Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Horowura dan Lite
·      Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Waiburak
·           Sebelah Timur berbatasan dengan Narasaosina
·           Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Waiwerang
2.    Gambaaran Umum Demografis
a.     Klasifikasi Tata Guna Lahan

No
Jennis Peruntukan Lahan
Luas (ha)
1
Tanah Perkebunan
80
2
Tanah sawah tada hujan
2,5
3
Tanah Pertanian
41
3
Pekarangan
3
4
Pemukiman
4,5
5
Perkuburan
1
6
Perkantoran dan prasarana umum lainnya
3

Jumlah
135,5

b.       Kependudukan
Laki – laki                                : 421 jiwa
Perempuan                                : 428 jiwa
Jumlah seluruhnya                     : 849 jiwa
Jumlah kepala keluarga               : 161 KK
3.    Kondisi Ekonomi
a.               Potensi Unggulan
Potensi unggulan di Desa Saosina di bidang Pertanian dan Perkebunan yang berupa tanaman padi dan jagung merupakan usaha produktif masyarakat dan memberikan sumber pendapatan pemiliknya dan masyarakat desa pada umumnya.
Usaha pertanian dan perkebunan ini setidaknya membantu perekonomian yang berkelanjutan di samping tanaman lainnya.
Pemasaran hasil pertanian dan perkebunan  tidaklah terlalu sulit mengingat  lokasi pasar tidak terlalu jauh dan kebuthan pasar menjanjikan di samping di luar kota bahan dasar tersebut juga di manfaatkan sebagai kebutuhan bahan pokok.namun harga komoditi terkadang tidak stabil akibat ulah para tengkulak di samping lemahnya sistem pengawasan pemerintah.
b.    Pertumbuhan Ekonomi
Sesuai dengan kondisi desa yang merupakan daerah agraris maka struktur ekonominya lebih dominan pada sektor peranian dan perkebunan, disamping peternkan dan pertukangan seta perdangan yang kini menjadi piliha masyarakat untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi keluarga.timgkat pertumbuhan di sektor laingnya di luar sektor unggulan ,sangat memungkinkan untuk bisa berkenbang lebih jauh lagi,apabila ada perhatian yang serius dari pemerintah  dengan membuka akses pemasaran serta pembinaan dan permodalan.
Pengasilan warga Desa Saosina adalah sebesar ± 50,000 /hari di dapat dari penghasilan bekrja sebagai Petani dan Peternak  dan lainnya.sebanyak 123 orang atau 3 % warga Desa Saosian berpendidikan SD ataw sederajat.sehingga dari prosentase tersebut maka tingkat pendidikan  masyarakat sebgia dasar penunjang dalam mendapatkan pekerjaan di berbagai bidang, masyarakaat desa Saosina tergolong masih kurang.






















BAB II
RENCANA PEMBANGINA JANGKA MENEGNAH DESA
( RPJM - Des)
A.      Visi dan Misi
Agar pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa terselenggara dengan baik dan terarah, perlu di capai dengan rencana strategis desa, yaitu di tempuh dengan penyusunan dokumen dalam bentuk Rencana Jangka Menengah Desa ( RPJM Des) dari tahun 2011 – 2016 dengan penjabaran program dan kegiatan setiap tahun dalam wujud kegitan fisik maupun non fisik yang di tuangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)  tahunsn yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDes tahun 2011 – 2016 yang menuntut perhatian lebih,tidak hanya untuk menghadapi  masalah yang belum terselesaikan, namun juga untuk mengantisipasi perubahan yang muncul di masa yang akan datang.
Desa Saosina memiliki Visi “ Terwujudnya Masyarakat Desa Saosina Yang Bertaqwa,Adil,Sehat,Cerdas,Berbudaya menuju kemandirian di tahun 2016
Untuk mencapai Visi tersebut,maka di perlukan penjabaran agar dapat di terapkan selama Lima (5) tahun kedepan dengan Misi sebagai brikut :
1.       Misi Umum.
Pembangunan desa Saosina dalam lima tahun ke depan di tinjau secarah umum adalah’ Mewujudkan Desa Saosina sebagai Desa Mandiri dengan Meningkatkan Sarana dan Prasarana umum baik fisik mauun non fisik dengan meningkatkan sumber Daya Manusia yang terampil’
2.    Misi khusus.
Misi khusus yang akan di wujudkan dalam pembangunan lima tahun ke depan adalah sebagai berikut :
§ Menigkatkan pendapatan masyasrakat dengan sasaran masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk mengurangi angka kemiskinan
§ Membangun sarana dan prasarana desa yang dapat meningkatkan  usaha pertanian dan perkebunan sertan sektor lainnya.
§ Menciptakan lapangan pekerjaan atau usaha berupa indutri rumahan sehingga masyarakat memiliki pendapatan selain pendapatan di sektor pertanian dan aperkebunan serta peternakan dan pertungan maupun perdangan.
§ Mewujudkan masyaakat yang sehat dengan kebutuhan air bersih dan pembangunan drainase
§ Menciptakan remaja yang terampil yang berpotensi yang dapat memiliki pendapatan sehingga bisa mengurangi angka pengangguran di Desa.
§ Mendirikan Koperasi desa atau Badan usaha milik desa ( BUMDes) untuk menampung hasil komoditi desa maupun simpan pinjam sehingga bisa mengurangi kebergantungan masyarakat terhadap Lembaga keuangan lainnya yang justru menyusahkan dengan bunga yang sangat tinggi.
Dalam menyusun kegiatan musyawarah perencananaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa),terlebih dahulu lakukan musrendusun(Murenbang dus)untuk menghasilkan beberapa jenis kegiatan pembangungan baik yang akan di laksanakan oleh pemerintah Desa,Kabupaten,Provinsi maupun Pusat.
Hasil Musrenbang di bagi menjadi dua (2) kegiatan yaitu :
§  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa( RPJMDes)
§  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)
Rencana pembangunan jangka menengah desa ,merupakan dokumen penting untuk rencana strategis desa dalam melaksnakan kegiatan Pembanguan selama lima(5) tahun kedepan yang mengacu pada APBDESA.jenis pembangunannya memerlukan dana besar dan kegiatan ini sepenuhnya di biayai dari Dana Desa dan APBD Kabupaten,Provinsi serta Pusat di antaranya untuk kegiatan sarana dan prasarana berskala besar.
Rencana Kerja Pembangunan Desa merupakan rencana pembangunan jangka pendek atau tahunan yang kegiatannya di laksanakan berdasarkan  rencana yang ada di APBDesa untuk di laksanakan pada tahun berjalan,yang di danai oleh bantuan keuangan Desa dan swadaya masyarakat.kegiatan ini merupkan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa sampai rencana anggaran dan biaya desa untuk jangka waktu satu tahun.
 kegiatan yang di agendakan dalam rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk tahun 2016 adalah “
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
1.        Pembangunan Rabat beton di Dusun I dan II
2.       Pembangunan Pos Paud.
3.       Pembangunan Gedung Sanggar Seni dan Budaya.
4.       Pembangunan Gapura Desa
5.       Penambahan Jaringan Air bersih
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
1.       Penghasilan tetap dan tunjangan
2.       Oprasional BPD
3.       Operasional Rt/Rw
4.       Kegiatan penyusunan RPJMDes dan RKPDes
BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT
1.       Pembinaan Kerukunan Masyarakat
BIDANG PEBERDAYAAN  MASYARAKAT
1.       Pelatihan Peningkatan kesadaran hukum (KADARKUM) untuk generasi muda dan masyarakat
2.       Pelatihan penigkatan 10 program PKK
3.       Pelatihan Komputer bagi kepala desa dan Perangkat desa
4.       Pelatihan pengeloaan Keuangan bagi kepala desa
5.       Pelatihan pengisian profil desa bagi Rt/Rw
Di samping itu juga agenda lainnya yang meliputi usulan-usulan yang di biayai baik dari Kabupaten, propinsi maupun pusat yang usulannya melalui proposal-proposal yang langsung di tujukan kepada SKPD –SKPD terkait.
B.       Strategi dan Araah Kebijakan Desa.
Strategi pembangunan desa Saosina tidak terlepas dari Visi dan Misi Desa yang meliputi :
·         Proses penggalian gagasan di awali dengan Musyawara Dusun sampai Musyawara Desa yang di hadiri oleh tokoh masyarakat,tokoh Adat,Agama,Pemerintahan Desa, dan Unsur Pemuda serta Perempuan.
·         Dari penggalian gagasan tersebut dapat di ketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang di perlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa di tampung.
Sasaran pembangunan berdasarkan visi dan misi desa adalah perencanaan pembangunan desa dalam lima tahun ke depan terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah seperti masysarakat miskin,yang mata pencaharian sebagai Petani dan Serabutan.
Agenda pembangunan kurun waktu 2011 -2016 mencakup pembangunan sebagai berikut :
§  Pertanian,Perkebunan,pertukangan,dan Perdagangan serta Peternakan.
§  Pendidikan/Pelatihan Keterampilan Masyarakat
§  Kesehatan Masyarakat
§  Peningkatan sarana prasarana
§  Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan sosial
§  Peningkatan SDM lembaga Pemerintahan
Arah kebijakan pembangunan Desa Saosina sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa pasal 67 di sebutkan bahwa :
·         Penyelenggaraan urusan Pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa di danai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan Pemerintah.
·         Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang di selenggaraakan oleh Pemerintah Daerah di biayai dari Anggaraan Pendapatan dan belanja Daerah
·         Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang di selenggarakan oleh Pusat di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
·         Keuangan Desa merupakan Semua hak dan kewajiban Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat di nilai dengan uang,dan Keuangan desa merupakan bagian dari proses MusrenbangDesa.
Kebijakan pemerintah Desa Saosina dilakukan dengan pertimbangkan keuangan Desa yang ada.untuk itu harapan dari Pemerintah Desa Saosina masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten,Provinsi maupun Pusat terus di perbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Desa,baik Fisik maupun non Fisik.semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya di dukung oleh segenap lapisan masyarakat ssuai dengan kemmpuannya msing-masing.kebijakan tersebut menjadi pedoman dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama periode 2011-2016.
Arah Kebijakan :
1.       Bidang sarana dan prasarana
-          Memasukan usulan yang termasuk dalam Perencanaan
2.       Bidang Kesehatan
-          Program yang di rencanakan itu terutama dari pemenuhan kebutuhan air bersih dan Sanitasi
3.       Bidang Ekonomi
-          Menitikberatkan pada upaya bagaiman menciptakan dan mengembangkan usha kecil menengah.
4.       Bidang Pendidikan
-          Peningkatan kualitas sumber daya manusia
5.       Bidang Keagamaan
-          Membantu kebutuhan keagmaan baik fisik maupun non fisik
6.       Bidang Sosial dan Budaya
-          Pemenuhan kebutuhan baik fisik maupun non fisik untuk pengembangan sosial kemasyarakatn dan pelestarian Budaya
7.       Bidang Pembendayaan Masyarakat
-          Mengadakan pelatihan – pelatihan untuk mengembangkan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintahan desa dan masyarakat pada umumnya.
C.      Prioritas Desa
1.       Pembangunan Infrastruktur Desa
2.       Penyelenggaraan Aministrasi Pemerintahan Desa
3.       Peningkatan pelayanan publik
4.       Peningkatan sumber daya manusia
5.       Pengembangan dan Pelestarian budaya lokal.














BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A.   Pengelolaan Pendapatan Desa
Kebijakan pengelolaan keuangan desa di laksanakan secara ekonomis,efisien,dan efektif dengan asa pengelolaan keuangan yang transparan,akuntabel,partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan displin anggaran.penglolaan ini di laksanakan untuk masa satu (1) tahun anggaran dan harus di sampaikan pertanggungjawaban penggunaannya.adapun struktur APBDes terdiri dari,Pendapatan Desa,Belanja Desa dan Pembiayaan Desa.untuk pengelolaan keuangan desa agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuam yang telah di bentuk maka Kepala Desa membentuk Tim Pengelola dengan Surat keputusan kepala Desa nomor 03 tahun 2016 tentang penunjukan Tim Pengelola Keuangan Desa (TPKD) sebagai pelaksana teknis keuangan Desa.
1.       Intensifikasi dan ekstensifikasi
Upaya untuk mencapai target sesuai dengan rencana yang telah di targetkan di dalam APBDestahun anggaran 2016 maka di lakukan secara intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dan di tempuh dengan berbagai pendekatan antara lain :
a.        Menggali dan memanfaatkan potensi desa sehingga pendapatan desa meningkat.
b.       Memotivasi masyarakat akan pentingnya Pendapatan Asli desa sebagai aset yang berharga yang akan mendukung kegiatan pembangunan desa.
2.       Target dan Realisasi Pendapatan.
Perhitungan pendapatan akhir tahun anggaran dari realisasi pendapatan desa dapat di lihat dari tabel sebagai berikut :

Sumber Pendapatan
Rencana
Realisasi
Pendapatan
840,864,500,00

Pendapatan Asli Desa
14,722,500,00 

Hasil Usaha Desa
1,522,500,00

Swadaya,Partisipasi,dan Gotong Royong


Lain-lain Pendapatan yang sah
13,200,000 

Pendapatan Transfer


Dana Desa
590,405,000,00

Bagian dari Hasil pajak dan retribusi
5,557,000,00

Alokasi Dana Desa
230,180,000,00

Bantuan Kabupaten


Bantuan Provinsi


Hibah dan Sumbangan pihak Ketiga


Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah
13,200,000

Total
840,864,500,00


Dengan data tabel tersebut di atas maka realisasi pendapatan tahun anggara 2016 bisa  mencapai target.
 

2.Target dan Realisasi Belanja





Realisasi Tahap I/II/III  
No Uraian Transaksi Lokasi Jumlah Sumber Dana Ket
      Rencana Realisasi lebih/kurang    
1 Terima dari Bank NTT Capem Waiwerang              840,864,500.00        840,864,500.00      
4 Bidang Penyelengaraan Pemerintah              243,821,500.00        243,821,500.00 ˉ    
5 Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Aparat Desa              165,000,000.00        165,000,000.00 ˉ ADD  
6 Tunjangan BPD                31,800,000.00          31,800,000.00 ˉ    
7 Operasional Perkantoran                31,182,500.00          31,182,500.00 ˉ ADD  
8 Operasional BPD                  5,750,000.00            5,750,000.00 ˉ BHP  
9 Kegiatan Penyusunan Perencanaan Desa                  5,089,000.00            5,089,000.00 ˉ ADD  
10 Operasional Rt/Rw             232.238.708           232.238.709 ˉ    
11 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Dusun I/II            554,922,742.00        554,922,742.00 ˉ DD   
12 Rabat Jalan Dusun I/II            227,130,250.00        227,130,250.00 ˉ ˉ  
13 Pembangunan Sanggar Seni dan Budaya Dusun I              92,778,000.00          92,778,000.00 ˉ ˉ  
14 Penambahan Jaringan air bersih                18,230,050.00          18,230,050.00 ˉ ˉ  
15 Pembangunan Gedung Posyandu              126,461,700.00        126,461,700.00 ˉ ˉ  
16 Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu                24,875,000.00          24,875,000.00 ˉ ˉ  
17  Bidang Pembinaan Masyarakat                   5,000,000.00            5,000,000.00 ˉ ˉ  
18  Pembinaan Kerukunan Masyarakat                   5,000,000.00            5,000,000.00 ˉ ˉ  
19 Bidang Pemberdayaan Masyarakat              108,890,000.00        108,890,000.00 ˉ ˉ  
  Pelatihan KADARKUM untuk masyarakt                  6,810,000.00            6,810,000.00 ˉ ˉ  
20 Pelatihan Peningkatan 10 Program PKK                14,700,000.00          14,700,000.00 ˉ ˉ  
21 Pelatihan Komputer bagi Kepala Desa dan Aparat                65,950,000.00          65,950,000.00 ˉ ˉ  
22 Pelatihan Pengelolaan Keuangan untuk Kepala Desa                18,000,000.00          18,000,000.00 ˉ ˉ  
23 Pelatihan Pengisian profil desa untuk Rt/Rw                  5,000,000.00            5,000,000.00 ˉ ˉ  
24 Kegiatan Pemberdyaan Ekonomi Masyarakat       ˉ ˉ  
25 Bantuan Kelompok Usaha Ekonomi       ˉ    
26 Honor UPK       ˉ    
27 Oprasional kepala Desa dan BPD       ˉ    
  Bidang tak terduga       ˉ    
28 Jumlah Belanja              912,634,242.00        912,634,242.00 ˉ    
29 Surplus/Defisit                71,769,742.00          71,769,742.00 ˉ    
30 Pembiayaan                71,769,742.00          71,769,742.00 ˉ    
31 penerimaan Pembiayaan                71,769,742.00          71,769,742.00 ˉ    
32 Silpa            


3.       Permasalahan dan Penyelesaian
Dengan hasil pencapaian selama satu (1) tahun anggaran 2016 antara rencana dan kenyataan memang bisa memenuhi target,walaupun begitu penggalian potensi sumber daya alam desa lebih di maksimalkan lagi dan memanfaatkannya secara efien sehingga bisa mendongkrak pendapatan asli desa.dan tentunya kerjaa sama dengan semua komponen masyarakat  menjadi pijkan pemerintah dalam mengambil kebijakan,bukan hanya tapi perlu penanganan yang lebih intensif terhadap permasalahan pendapatan desa,sehingga kedepan target bisa tercapai bahkan melampaui target.
Adapun kendala yang ada dan upaya penyelesaiannya sebagai berikut :
§  Permasalahan
-          Pengelolaan kekayaan desa belum maksimal
-          Pemerintah belum memiliki landasan yang kuat untuk mengambil kebijakan terkait pengelolaan potensi desa.
-          Rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan membayar pajak
-          Rendahnya swadaya sebagian masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam program pemerintah
-          Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan
·       Penyelesaian
-          Berkoordinasi dengan segenap komponen masysarakat untuk bisa lebih intensif dalam pengelolaan potensi dessa.
-          Membangun kerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk bersama – sama membentuk peraturan desa untuk pengelolaan potensi sumber daya alam desa
-          Melakukan sosialisasi dan himbauan akan pentingnya wajib pajak.
-          Berkordinasi dengan semua komponen masyarakat untuk lebih meningkatkan lagi partisipasi dan swadaya masyarakat.
B.       Pengelolaan Belanja Desa
Pengelolaan belanja desa selama satu tahun anggaran yang di perhitungkan dengan pendapatan desa dengan realisasi sebagaiberikut :
1.       Kebijakan Umum Keuangan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa yang dapat di nilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi,Perencanan,Penganggaran,Penatausahaan,Pelaporan,Pertanggungjawaban dan Pengawasan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan pada kebutuhan masysarakat dan sesuai dengan peraturan maka harus di kelola dengan transparan,akuntabel,partisipatif, serta di lakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar pengelolaan keuangan sesuai dengan amanah peraturan perundang – undangan yang berlaku,salah satu diantaranya adalah,Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan keuangan desa,yag mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat,setiap tahunnya Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara partisipasitif dan transparan yang proses penyusunannya di mulai dengan Musyawara Dusun,Konsultasi Publik,dan rapat umum BPD untuk penetapannya.
RAPBDes di dalamnya memuat,Pendapatan,Belanja,dan Pembiayaan yang pengelolaannya di mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2016 merupakan sistem pengelolaan baru bagi desa,sehingga masih banyak yang harus di sesuaikan secara menyuluruh sampai pada teknik iplementasinya.
2.       Permasalahan dan Penyelesaian
3.       Realisasi pembelanjaan selama tahun anggaran 2016 telah dapat di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan di dalam APBDes,namun masih banyak kendala yang masih sering terjadi di antaranya :
·         Permasalahan
-          Partisipasi dan swadaya masyarakat belum maksimal
-          SDM aparatur pemerintah desa masih rendah dalam merancang perencanaan,pembelanjaan,dan pelaporan pengelolaan keuangan desa

·         Penyelesaian
-          Menggalakan kerja sama dengan semua komponen masyarakat untuk lebih intensif dalam hal partisipasi dan swadaya menurut kemampuan masing-masing
-          Mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis untuk kepala desa dan aparatur pemerintahan desa.
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A.       Urusan Hak Asal Usul Desa
Berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa pasal 7 yang di maksud dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul dan adat istiadat ssetempat yang tidak bertentngan dengan aturan peundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah mengidentifikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asala usul dan mengembalikan kewenangan tersebut,yang di tetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten.

1.       Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung proram pemerintah baik pemerintah kabupaten,Propinsi,dan Pusat kami dari jajaran pemerintah Desa beserta lembaga lainnya di desa senatiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut.namun pelaksanaannyajuga masih banyak menemui kendala,tapi pemerintah desa beserta lembaga lainnya terus melakukan sosialisasi dalam pelaksanaan program tersebut,bagaimanpun juga kontribusi masyarakat dalam setiap program sangat di perlukan.
2.       Realisasi pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang di laksanakan pada tahun 2016 rinciannya lebih lanjut dapat di lihat di LPJ maupun lampiran realisasi di dalam LKPJ Kepala Desa.

BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A.    Tugas Pembantuan Yang di terima
1.         Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2007 tentang Pedoman tatacara Pelaporan dan Pertangungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2.         Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan tugas pembantuan merupakan cerminan dari sistem dan prosedur penugasan pemrintah Kabupaten kepada desa untuk menyelenggarakan  urusan dan pemerintahan dan pembangunan yang di sertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberi.
Adapun tugas pembantuan yang di berikan Pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Desa untuk tahun anggaran 2016 belum ada.

B.    Tugas Pembantuan yang di berikan Pemerintah Pusat dan Propinsi
Untuk tugas pembantan yang di berikan  oleh Pemerintah Pusat dan Propinsi untuk tahun 2016 juga belum ada.

BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A.   Kerjasama Antar Desa
Pemerintah Desa Saosina Pada tahun 2016 ini belum melakukan kerja sama antar desa dengan desa manapun.
B.    Kerja sama dengan pihak ketiga
Pemerintah desa Saosina sampai dengan tahun 2016 belum melakukan kerjasama dengan phak ketiga.
C.   Batas Desa
1.    Kebijakan dan Kegiatan
Batas desa merupakan batas wilayah adminitratif di dalam desa yang di kuatkan dengan perundang- undangan yang berlaku.adapun kebijakan yang berlangsung  pada kkiatan batas desa,pemerintah desa telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam permasalahan yang mungkin terjadi pada batas desa yang telah di tentukan.




2.    Pelaksanaan Kegiatan
Untuk tugas pembantuan dalam mengantisipasi permassalahan yang terjadi di batas,pihak pemerintah desa telah memberikan tugas kepada aparat desa yang membidangi hal tersebut di samping komponen lainnya seperti lembaga adat dan agama.
3.    Permasalahan dan penyelesaian
Dalam kehidupan bermasyarakat,permaslahan batas desa sangat kompleks dan bervariasi.jenis permasalahan di batas desa samapai saat ini belum ada,namun untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan maka pemerintah Desa Saosina mengadakan sodialisasi dan himbauan kepada seluruh kompenen yang berkaitan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kertertiban dan selalu mengedepankan dialog dalam penyelesaian setiap persoalan.
D.  Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
1.    Bencana yang terjadi dan penaggulangannya.
-   Sampai saat ini Alhamdulillah bencana dalam benbtuk apapun
2.    Status Bencana.
-   Belum ada status bencana
3.    Sumber dan jumlah anggaran
-          Belum ada
4.    Antisipasi desa
-  Walaupun ada bencana yang terjadi namun pemerintah akan selalu mengantisipasi dengan menyiapkan sebagian dana yang di anggarkan dalam APBDes tahun 2015 bilamana di perlukan.
5.    Potensi bencana yang terjadi
-  Banjir bandang,kebakaran hutan,dan gempa bumi serta tsunami.
                                                                           




















BAB VII
PENUTUP
Demikianlah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2016 dari Kepala Desa Saosina,Kecamatan Adonara Timur,Kabupaten Flores Timur.yang di buat sebenar-benarnya dan dapat dipertangungjawabkan.mudah-mudahan laporan ini menadji bahan pertimbangan dan koreksi untuk pemerintah desa serta saarana informasi baagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus sebagia wujud nyata asas transparansi dan akutabel dalam pengelolaan semua potensi desa.
Sebagai manusia biasa memang laporan ini masih jauh dari kata sempurna,maka dari saran pendapat dan kritikan yang membangun sangat di perlukan pemerintah desa sebagi bentuk perbaikan dan penyempurna laporan penyelenggaraan pemerintah desa,tentunya semua masukan tersebut hendaklah melalui prosedur dan norma-norma etika dan adat istiadat kita sebagai masyarakat yang berbudaya.
Atas perhatian serta sumbangsih masyarakat selama proses penyelenggaraan ini sampai pada selesainya pembuatan laporan ini kami haturkan limpah terikasih.

Saosina 22 Maret 2017
Kepala Desa
                   
Jamalludin Jou dasi.