Sabtu, 28 April 2018

Fungsi ,Tugas, Wewenang dan Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)





Fungsi ,Tugas, Wewenang dan Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)


Fungsi ,Tugas, Wewenang dan Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) 

Regulasi BPD - Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. (PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 DAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014)

BPD merupakan lembaga formal di tingkat desa yang sebenarnya punya peran strategis dalam mendorong akuntabilitas sosial, demokratisasi dan kesejahteraan warga desa. oleh karenanya UU dan PERMENDAGRI mengatur fungsi dan tugas BPD.


FUNGSI BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

TUGAS BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi, tugas, wewenang dan hak BPD lebih rinci diatur dalam peraturan pemerintah dalam negeri no 110 tahun 2016 dan UU no 4 tahun 2014. Silakan download regulasinya di bawah ini:

LINK DOWNLOAD REGULASI BPD:
PERATURAN MENTERI KEMENTERIAN DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
[Link Download]

Atau silakan kunjungi laman ini untuk melihat regulasi tentang desa (lengkap) - REGULASI DESA

You Might Also Like:


DISCLAIMER: Konten yang ada di blog ini asli saya tulis dengan ketulusan dan cinta. Tidak diperkenankan mengambil isi konten sebagian atau seluruhnya tanpa izin. Hubungi saya di 081231756711 (WA Only)
Buka Komentar





Label: , ,

Rabu, 25 April 2018

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SAOSINA

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SAOSINA KECAMATAN ADONARA TIMUR KABUPATEN FLORES TIMUR 2013 BAB I PENDAHULUAN Dalam rangka mensukseskan pembangunan Nasional serta keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa , dalam arti pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya kerja sama yang harmonis antara Rukun Tetangga ( RT ) , Rukun Warga ( RW ) lembaga ketahanana Masyarakat Desa ( LKMD ) , Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) , Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) serta Tokoh masyarakat , dengan Pemerintah Desa Saosina, Keharmonisan tersebut dapat mewujudkan Pemerintahan Desa dapat melaksanakan tugas dengan lancar , aman , dan Damai sehingga dapat menyusun laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Akurat. Karena Kepala Desa Berkewajiban memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa satu tahun berjalan yakni tahun 2013. A. DASAR HUKUM 1. Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 12 tahun 2006 tentang Pemerintaha Desa 4. Peraturan Bupati Gresuik, nomor 13 tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Gresik, Tahun 2007.; 5. Peraturan Desa Saosina, nomor 01 tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa.; 6. Peraturan Desa Saosina nomor 03 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes ) tahun 2013 7. Surat Bupati Gresik nomor 140/099/403.13./ 2008 perihal Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa. 8. Suarat Camat Gresik nomor 140 / 55 / 403.86 / 2008 tentang Laporan Pertanggung jawaban dan keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa. B. TUJUAN Pembuatan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa Saosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, ini adalah untuk memudahkan Informasi mengenai kegiatan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2013. Disamping itu pula laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dibuat dengan maksud untuk memperoleh data yang kualitatif. C. KEADAAN UMUM 1. DATA WILAYAH a. Luas Tanah dan batas wilayah - Luas Desa Saosina 11. 701. Ha Batas wilayah Desa Saosina, ditinjau dari segi Geografis terletak di salah satu bagian di wilayah Kecamatan Adonara timur, Kabupaten Flores Timur, yang merupakan Jantung Kota dan berbatasan dengan desa atau kel sbb : - Sebelah utara Kec.Adonara tengah - Sebelah selatan Desa Waiburak - Sebelah barat Kel,Waiwerang - Sebelah timur Desa Narasaosina -2- b. Kondisi Geografi dan Topografi Desa - Ketinggian Tanahg dari Permukaan Laut - - Banyaknya curah hujan - - Suhu Udara Rata – Rata - - Keadaan Topografi Desa Dataran Renda c. Orbitasi ( Jarak dari Pemerintahan ) - Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan 500 m. - Jarak dari Pemerintahan Kabupaten - Km - Jarak Dari Pemerintahan Propinsi Jatim - Km - Dari Pusat Ibukota - Km d. Jumlah Dususn / Lingkungan - Jumlah Dusun - - Jumlah Rukun Tetangga ( RT ) 6 RT - Jumlah Rukun Warga ( RW ) 2 RW. e. Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin : • Laki – laki 338. jiwa • Perempuan 334 Jiwa • Jumlah 672 Jiwa f. Jumlah Keapala Keluarga 157 KK g. Jumlah Penduduk menurut Kewarganegaraan • Warga Negara Indonesia ( WNI ) - Laki – laki 338 jiwa - Perempuan 334.jiwa Jumlah 672.jiwa • Warga Negara Asing ( WNA ) - laki – laki - Jiwa - Perempuan - Jiwa h. Jumlah Penduduk Menurut Agama / Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa - Islam 412. Orang - Kristen katolik 260 Orang - Kristen protestan - Orang - Hindu - Orang - Budha - Orang i. Jumlah Penduduk MenuruT Mobilitas / Mutasi Penduduk : • LAHIR - Laki – Laki 5 Orang - Perempuan 3 Orang Jumlah 8 Orang • MATI • - Laki – Laki - Orang - Perempuan - Orang Jumlah - Orang DATANG……… - 3 - • Datang - Laki – Laki 3 Orang - Perempuan - Orang Jumlah 3 Orang • Pindah - Laki - laki 2 Orang - Perempuan 4 Orang Jumlah 6 Orang 2. KEADAAN SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA MASYARAKAT DESA Pada umumnya keadaan ekonomi Masyarakat Desa Saosina,tergolong Menengah ke Bawah.maka jelas masih banyak warga yang taraf perekonomiannya tergolong miskin (GAKIN),dengan alasan ekonomi,ini terbukti adanya hasil pendataan yang telah dilaksanakan oleh petugas dari biro statistik yang didampingi oleh perangkat Desa. Sedangkan Budaya Masyarakat Desa Saosina,masih berdasarkan Azas gotong royong,ini terbukti masih adanya : • Kelompok tani atau Gemohing • Karang taruna Ikatan Anak Muda Kampung baru ( IKKAM ); • Santa Ana gereja Satu yosep; • Anak muda Katolik dan Remas Al muttaqim • Pengajian Ibu-ibu Majlis Ta,lim al muttaqim,serta masih banyak lagi yang tidak dapat disebutkan satu persatu. 3. PRASARANA PEMERINTAHAN , PENDIDIKAN , PENDIDIKAN , KESEHATAN, PERHUBUNGAN , PEREKONOMIAN, KEAGAMAAN DAN LAIN - LAIN • PRASARANA PEMERINTAHAN Kantor Desa merupakan sarana yang sangat penting dalam memberikan pelayanan Masyarakat, Kantor Desa Saosina sengaja di bangun lebih luas sekaligus jadi Aula dan akan diperlua apabila di perlukan, Kegitan Rapat BPD, Kegiatan BKM / P2KP dan lain sebagainya. Tak Kalah Pentingnya adalah dengan adanya perlengkapan Kantor seperti misalnya Komputer , mesin tik, meja kursi kerja dan lain sebagainya ( Terlampir ; data Inventaris Desa Saosina Kondisi Tahun 2013) sangat Menunjang untuk Operasional Desa. • PRASARANA PENDIDIKAN Diwilayah Desa Saosina terdapat sarana Pendidikan mulai dari Pra TK atau Pendidikan Usia Dini ( PAUD ) Sampai Dengan Sekolah Dasar Negri ( SDI Lamagewok) Yang di bangun oleh pemerintah dan swasta diantaranya sebagai berikut 1. Gedung PAUD Nubun Tawan 2.SDI Lamaugewok. 4 • PRASARANA KESEHATAN Diwilayah Desa Saosina belum ada sarana kesehatan baik dari pemerintah maupun swasta Sedangkan kegiatan posyandu masih menggunakan aula kantor Desa • PRASARANA PERHUBUNGAN Diwilayah Desa Saosina sarana perhubungan di titik beratkan pada Jalan usaha Tani dan lorong-lorong Desa karna jarak dengan kota kecamatan tidak terlalu jauh ,namun smpai sekarang JUT dan lorong-lorong masih terlalu banyak yang belu tersentuh oleh program pemerintah. • PRASARANA PEREKONOMIAN Di wilayah Desa Saosina kebanyakan warga bermatapencaharian sebagai petani dan peternak sehingga peningkatan kualitas JUT menjadi prioritas utama selain lorong-lorong dalam Desa. • PRASARANA KEAGAMAAN Diwilayah Desa Gapurosukolilo , mayoritas Penduduknya beragama Islam , ini di buktikan dengan adanya tempat – tempat peribadatan sebagai berikut : • Jumlah Masjid 1 Buah • Jumlah Gereja 1 Buah • Jumlah Wihara - Buah • Jumlah Pura - Buah 5 BAB II PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN A. BIDANG PEMERINTAHAN 1. Organisasi Pemerintahan Desa Berpedoman pada peraturan daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 06 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa bab III tentang susunan organisasi Pemerintah Desa dan susunan organisasi pemerintahan Desa yang telah di buat bersama BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Saosina , maka Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Saosina sebagai berikut : NO N A M A J A B A T A N 1 Jamalludin jou dasi. Kepala Desa 2 Ismail Boli Ratu Sekretaris Desa 3 Sulaiman Ola KAUR Pemerintahan 4. Fransiiskus Bada Makin KAUR Pembangunan 5 Lasarus Lakun Ola Kaur Kemasyarakatan 6 Monika Date Kopong Kaur Keuangan 7 Sarifudin Siga Kepala dusun II 8 Ibahim kopong ile Kepala dusun I 2. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Saosina, yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Flores timur , Nomor 06 Tahun 2006 bab VI tentang Badan Permusyawaratan perihal pedoman Pembentukan BPD dan Pemilihan Kepala Desa adalah 5 ( lima ) Orang dengan susunan Pengurus sebagai berikut : 1. Ketua : Muhamad kadir 2. Sekretaris : Mursalim Umar 3. Anggota : Ibrahim Tadon 4. Anggota : Lukas Oran Bada 5. Anggota : Jafar Said ( Untuk Lebih Jelasnya lihat Lampiran ). . Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa, yang mempunyai tugas sebagai berikut : • BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa , Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat • Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa • Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa • Menampung , menggali , menghimpun , merumuskan dan menyalurkan aspirasi Masyarakat. 6- 3. PERATURAN DESA , KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) SAOSINA. Jumlah Peraturan Desa yang di buat bersama BPD pada tahun 2011 sebanyak 3 ( Lima ) peraturan Desa Sebagai berikut : 1. Perdes Nomor ; 01 Tahun 2013 tentang Recana kerja Pembangunan Desa 2. Perdes Nomor ; 02 Tahun 2011 Tentang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( RAPBdes ) 3. Perdes Nomor ; 01 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-DES) Sedangkan Keputusan Kepala Desa Saosina yang di buat sebanyak 1 ( lima ) Keputusan yaitu : 1. Surat Keputusan Kepala Desa Saosina nomor 01 Tentang Tim Pelaksana ADD tingkat Desa. Keputusan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Saosina pada tahun 2011 belum ada. 7 - 4. KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERENGKAT DESA Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa , Paragraf 4 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa , Pasal 27 ; 1. Kepala Desa dan perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnyasesuai dengan kemampuan keuangan Desa. 2. Penghasilan tetap dan atau tunjangan lainya yang diterima kepala desa dan Perangkat Desa sebagai mana di maksud pada ayat 1 ditetapkan setiap tahun dalam APBdes 3. Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten Kota Flores Timur dan Peraturan Desa Saosina Nomor : 01 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes ) Adalah sebagai berikut : • Penghasilan Kepala Desa Sebesar Rp. 1.150.000 • Penghasilan Sekretaris Desa Rp. - • Penghasilan Kepala Urusan Rp. 650.000 • Penghasilan Pelaksana Teknis Lapangan Rp. 450.000 5. SUMBER PENDAPATAN DESA Berdasarkan kesepakatan dengan BPD maka pada tahun 2013 ini pemerintah Desa berhasil mendapatkan pendapatan asli desa dari retribusi penjualan pasir walaupun tidak banyak namun usaha ini diharapkan menjadi langkah awal pemerintah dalam menggenjot pendapatan desa, dalam rangka penggalian Pendapatan Asli Desa ( PAD ) guna menunjang bisya operasional desa sebagai berikut : • Setoran Sumbangan dari LKMD Rp. - • Setoran retribusi pasir Rp. 905. 000 • Penerimaan Lainya Rp. 0 Dana Bantuan Dari Pemerintah Kabupaten Flores Timur, antara lain : • Dana Bantuan ADD Rp. 53.950.152 • Dana Bantuan Proivinsi Rp. 2.250.000 • Swadaya Masyarakat Rp. 0 Demikian sumber Pendapatan asli Desa dan Bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Floreas Timur, guna Pembangunan dan Biaya Operasional Desa Tahun 2013 yang kami terima, dan perlu kami sampaikan bahwa dengan hasil tersebut , Pemerintah Desa belum bisa memenuhi sepenuhnya biaya Opeasional . 8 6. PUNGUTAN DESA Sebagai Desa baru maka pemerintah Desa Saosina belum memiliki landasan hokum untuk melakukan pungutan kecuali atas dasar kesepakatan dengan BPD. 7. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBdes ) Dalam rangka untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBdes) Saosina , tentunya melalui beberapa proses tahapan sebagai berikut : Tahapan Awal Pemerintah Desa dalam hal ini Sekretaris Desa menyusun Draf Rancangan APBdes berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan berdasarkan realisasi Anggaran tahun sebelumnya yang sudah berjalan , untuk di jadikan acuan dalam menyusun anggaran tahun 2011 . hal ini diperhitungkan untuk menentukan jumlah nilai pos – pos anggaran perlu di tambah ataukah di kurangi dalam Prosentasi. Selanjutnya Tahap II Draf yang telah disusun Sekretaris Desa tersebut dimusyawarakan oleh Kepala Desa Dan Perangkat. Setelah dimusyawarahkan dengan Perangkat Desa, tahap ke III Draf tersebut diajukan kepada BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) SELAKU MITRA KERJA Pemerintahan Desa, supaya dimusyawarahkan terlebih dahulu dalam rapat intern BPD Memasuki tahap ke IV, setelah dibahas dalam rapat BPD hasil rapat tersebut disampaikan ke dalam musyawarah rembug, Pemerintahan Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat , ketua beserta anggota BPD , Ketua dan wakil ketua LKMD dengan acara Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes ) TAHUN 2013. Dalam rapat tersebut terjadi pembiacaraan berbagai macam masukan ,pertimbangan, berdasarkan situasi dan kondisi sedang berkembang. Setelah melalui pembicaraan tersebut disetujui untuk disempurnakan ,maka hasil tersebut dapat segerah disusun menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun anggaran 2013 bisa diterima dan bisa segera ditetapkan menjadi Peratutan Desa , nomor : 01 tahun 2013, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes) tahun 2013 Demikian proses tahapan dalam rangka penyusunan dan Penetapan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes) Saosina, yang dibuat setiap tahunnnya oleh Pemerintahan Desa Saosina 9 PELAKSANAAN TATA USAHA KEUANGAN DESA Pelaksanaan tata usaha keuangan desa gapurosukolilo tetap berpedoman dan menggunakan buku-buku yang diterima dari Kabupaten Flores timur khususnya bagian keuangan antara lain : • M .C.- 1-A untuk Buku Anggaran Penerimaan • M.C.-1-B untuk Buku Anggaran Pengeluaran Rutin • M.C.-1-C untuk Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan • M .c.2 untuk Buku Kas Umum • M.c.3.a untuk Buku Kas Penerimaan Desa • M.c.3.b untuk Buku Kas Pengeluaran Rutin • M.c.3.c untuk Buku Kas Pengeluaran Pembangunan Selain buku-buku tersebut masi ditambah lagi dengan buku-buku pengembangan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Dan yang lebih penting adalah bukti-bukti kwitansi atau nota-nota baik penerimaan maupun pengeluaran yang disimpan di Map File dan Disnellhekter. 8. KELEMBAGAAN ( ADAT DAN KEMASYARAKATAN ) Bagi Pemerintah Desa Saosina ,Kelembagaan adat dan kemasyarakatan adalah unsur yang paling penting , sebab mustahil tanpa unsur-unsur tersebut Desa Saosinao bisa maju kalau tidak ada yang mempeloporinya .dalam hal ini sangat penting sekali, oleh karena itu Pemerintah Desa .berusaha melakukan penyegaran pengurus dimulai dari LKMD,PKK,RT dan RW untuk periode tahun 2013. Dengan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan tersebut, maka Pemerintah Desa akan lebih mudah dalam membuat perencanaan Pembangunan sesuai dengan tugas Lembaga sebagai berikut : 1. Menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif; 2. Melaksanankan,mengendalikan,memanfaatkan,memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; 3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi gotongroyong dan swadaya masyarakat; 4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Selain lembaga tersebut diatas tentunya masih ada perkumpulan yang kegiatannya bersifat social yaitu : • Kelompok tani atau Gemohing • Karang taruna Ikatan Anak Muda Kampung baru ( IKKAM ); • Santa Ana gereja Satu yosep; • Anak muda Katolik dan Remas Al muttaqim • Pengajian Ibu-ibu Majlis Ta,lim al muttaqim,serta masih banyak lagi yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Lembaga tersebut telah berdiri sejak lama sebelum terbentuknya Lembaga Desa , Namun meskipun demikian Pemerintah Desa tetap melestarikan dan mengembangkan adat yang sudah ada di Desa, dan bila mana perlu akan diberikan Pembinaan-pembinaan. 10- 9. PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA. Penyelenggaraan Administrasi Desa Gapurosukolilo, dalam pelaksanaanya menggunakan buku – buku yang di beri Pemerintah Kabupaten Sebanyak 18 Buku Register . Buku tersebuat di atas terinci sebagai berikut : 1. Model A – 1 : Buku Data Peraturan Desa / Kep Kepala Desa 2. Model A-2 : Buku Data Inventaris Desa / Kel 3. Model A – 3 : Buku Data Aparat Pemerintah Desa 4. Model A – 4 : Buku Data Milik Desa 5. Model A- 5 : Buku Data Tanah Di Desa/ TKD 6. Model B – 1 : Buku Induk Penduduk 7. Model B- 2 : Buku Mutasi Penduduk 8. Model B- 3 : Buku Rekap JUmlah Penduduk 9. Model A – 6 – A : Buku Surat Masuk 10. Model A – 6 – B : Buku Agenda Surat Keluar. 11. Model C – 1 – A : Buku Anggaran Penerimaan 12. Model C – 1 – B : Buku Anggaran Pengeluaran Rutin 13. Model C – 1 – C : Buku Pengeluaran Pembangunan 14. Model C-2 : Buku Kas Umum 15. Model C – 3. – a : BKP Penerimaan Desa 16. Model C – 3 – b : BKP Pengeluaran 17. Model C – 3 – c : BKP. Pengeluaran Pembangunan 10. DATA UMUM Pemerintah Desa Saosina juga di lengkapi beberapa data , di ataranya sebagai berikut : 1. Data Aparat Pemerintah Desa 2. Data Badan Permusyaearatan Desa ( BPD ) 3. Data Peraturan Desa 4. Data Keputusan Kepala Desa 5. Data Rekapitiulasi Jumlah Penduduk 6. Data Inventaris Desa. B. BIDANG PEMBANGUNAN ( EKOBANG ) • Telah dilaksanakan rabat beton di sejumlah lorong-lorong dalam desa di dusun I dengan dana ADD dan bantuan semen dari bapak Bupati berjumlah @200 sak • Mendapatkan bantuan mesin parut kelapa dan perlengkapannya dari PNPM untuk 2 kelompok • Berhasil melanjutkan rabat beton dijalan usaha tani didusun II dengan swadaya masyarakat sepanjang 400 meter • Pembangunan Rehap Gedung Rapat / Ruang rapat dari Dana ADD th 2007 ( rumah Bu OTE ) • Membuka Lapangan Kerja Baru /Meningkatkan usaha melalui sarana yang sudah di bangun oleh Desa ( Pasar Desa ).dengan tujuan untuk meningkatkan Ekonomi warga. -11- C. BIDANG PEMERINTAHAN • Mengikuti Pelatihan Pelatihan Yang di adakan oleh Pemda • Mengadakan Pembinaan – Pembinaan Lembaga Desa • Mengadakan / Melaksanakan Penyegaran Kelembagaan yang ada di Desa ( LKMD , PKK, RT, RW, Karang Taruna , FKPM ). • Menyelesaikan Permasalahan yang mungkin timbul di Desa. D. BIDANG KESRA ( AGAMA / SOSIAL ) • Mengadakan perayaan hari raya Aidil Fitri bersama sebagai bentuk toleransi antar umat beragama dan akan menjadi kegiatan rutin dioerayaan hari raya keagamaan baik hari raya umat Muslim maupun Katolik. • Mendistribusikan beras Raskin ke Warga Gakin setiap 3 Bulan . • Melaksanakan Kegiatan Posyandu , Balita, setiap bulan 4 Pos dan Posyandu Lansia Setiap 2 Bulan Sekali. : a Ikut rasa memiliki dan memelihara dengan baik serta melestarikan cagar budaya tersebut b.Menciptakan Sapta Pesona. Yaitu : AMAN, TERTIB, BERSIH, SEJUK, INDAH. RAMAH TAMAH, KENANGAN. c.Melaksanakan Program Pemerintah Kabupten Flores Timur, Membangun Desa menata Kota mewujutkan cita – cita warga. E. BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN. ( LINMAS ) a. Mengumpulkan, mengelolah dan mengevaluasi data dibidang Ketentraman dan ketertiban b. Melakukan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban masyarakat c. Melakukan Pealayanan Masyarakat di bidang Ketentraman dan Ketertiban 12 E. PERMSALAHAN YANG DI HADAPI 1. DI BIDANG PEMERINTAHAN. a. Kurangnya sarana / media Informasi dan sarana Kerja b. Kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat c. Kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat Desa. d. displin aparat desa masih kurang 2. BIDANG PEMBANGUNAN a. Pembangunan di wilayah Desa Saosina, masih tetap berdasarkan azas gotong royong dan kesadaran masyarakat akan swadaya murni sesuai dengan kemampuan. b. Subsidi dari Pemerintah Daerah masih tetap kami harapkan, guna sebagai perangsang pembangunan diwilayah RT –RT di Desa Saosina c. Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap Pemerintahan Desa UPAYA PENYELESAIAN : Baik di bidang Pemerintahan maupun di Bidang Pembangunan adalah sebagai berikut : 1. Dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) , selaku mitra kerja pemerintahan Desa dalam rangka pembuatan peraturan desa ; 2. Dimusyawarahkan dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ((LKMD),sebagai mitra kerja dalam urusan Pembangunan 3. Dimusyawarahkan dengan pengurus RT,RW dan Tokoh Masyarakatbila mana perlu 4. melakukan pembinaan dan membangun kesadaran kepada aparat desa 5. berupaya membangun kepedulian dan kesadaran masyarakat tentang program kegiatan didesa 13 BAB III P E N U T U P A. KESIMPULAN Berdasarkan uraian di atas maka jelaslah bahwa Desa Saosina secara umum Di bidang IPOLEKSOSBUD , Agama dan KAMTIBMAS Dapat disimpulkan cukup, namun masih perlu mendapatkan pembinaan dan bimbingan secara Kontinue baik dari Mitra Kerja maupun Instansi Dinas terkait: B. SARAN DAN USUL a.Pemerintah Daerah dalam Mengalokasikan Dana ( ADD ) yang diperuntukan untuk Desa dalam Bidang Kemanusiaan mohon di tinjau kembali mengingat Prosentasinya sangat minim , sedangkan pos –posnya Banyak . b.Kantor Desa merupakan sarana pelayanan masyarakat yang komplek disegala Bidang dan guna meningkatkan Efisiensi kerja mohon di berikan , Meja , kursi kerja, dan satu unit Komputer seperti yang di berikan di Kelurahan – kelurahan. c. Guna Mendukung kegiatan Khusunya di bidang Olah raga , agar pemerintah daerah untuk tidak membedakan antara Pemerintahan Desa dengan kelurahan guna keseragaman; .d. Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat agar di sesuaikan dengan Upah Minimum regional Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2013 sebagai realisasi Tugas , Hak dan Kewajiban Kepala Desa Saosina namun tidak menutup Kemungkinan adanya kekurangan dan kesalahan maka besar harapan kami untuk menerimah petunjuk dan bimbingan guna Penyempurnaan laporan Penyelenggraan Pemerintahan Desa Di tahun - tahun yang akan datang Sekian Terima Kasih, apabila ada kata – kata dan susunan kalimat yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar –besarnya. Dibuat di : Desa Saosina pada tanggal : 17 Desember 2013 Kepala Desa Saosina Jamalludin Jou Dasi A

Label:

Selasa, 24 April 2018

Menteri Desa Luncurkan Peta Desa Selasa 16 February 2016 22:31 WIB



  •  
  •  
  •  
  •  
Tuesday, 8 Sya'ban 1439 / 24 April 2018
  •  
  •  
  •  
  •  
Tuesday, 8 Sya'ban 1439 / 24 April 2018

Menteri Desa Luncurkan Peta Desa

Selasa 16 February 2016 22:31 WIB

Red: Taufik Rachman
Peluncuran peta desa di Jakarta, Selasa (16/2)
Peluncuran peta desa di Jakarta, Selasa (16/2)
REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar meluncurkan Peta Desa di Jakarta, Selasa (16/2). Peta desa tersebut nantinya, akan dijadikan sebagai acuan percepatan pembangunan di desa.
"Peta desa akan dijadikan dasar pertimbangan berbagai kebijakan nasional maupun daerah. Ini akan mendukung rencana pembangunan desa dan kawasan pedesaan,” ujar Menteri Marwan.
Menurutnya, salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan desa dan kawasan pedesaan adalah tersedianya informasi geospasial. Di mana, penetapan dan penegasan batas desa maupun kelurahan, adalah cikal bakal bagi penetapan batas daerah, dan menjadi awal pembangunan Indonesia.
“Informasi geospasial yang dibutuhkan adalah peta desa. Di dalam undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa itu disebutkan, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Nah, batas-batas wilayah ini akan tertera jelas di peta,” ujarnya.
Pembuatan peta desa dalam skala besar tersebut, adalah bentuk kerja sama dari Kementerian Desa PDTT dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Untuk tahap awal, pembuatan peta desa tersebut dilakukan di 5.000 desa tertinggal dan 2.000 desa mandiri.
“Sasaran pembangunan kita adalah berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa, dan meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Harapannya, pembuatan peta desa akan mempercepat target pembangunan kita ini,” ujarnya.
Menteri Marwan mengatakan, hadirnya peta desa akan mempertegas penetapan batas wilayah sehingga dapat digunakan sebagai dasar kekuatan hukum untuk mengelola wilayah. Peta desa juga akan membantu upaya inventarisasi aset, sehingga dapat digunakan sebagai modal pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
“Dengan begitu, harapannya peta desa ini juga dapat dijadikan sebagai informasi awal bagi potensi investasi di wilayah desa yang bersangkutan,” ujarnya.
Selanjutnya, peta desa juga dapat digunakan untuk merancang tata ruang desa di kawasan pedesaan maupun transmigrasi. Hal tersebut menyangkut sumberdaya lahan dan air seperti perencanaan embung, jaringan irigasi, jalan dan sumber energi terbarukan.
“Kondisi desa-desa kita ini kan beragam, baik dari tipologinya, kondisi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan ketersediaan infrastrukturnya juga berbeda-beda. Sehingga kalau semua sudah terpetakan, kebijakan yang kita lakukan akan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam peta desa tersebut, berbagai informasi tentang desa akan ditampilkan. Mulai dari sisi batas wilayah desa, potensi desa, kondisi infrastruktur, demograsfis dan sebagainya. Priyadi Kardono, Kepala BIG menjelaskan, terdapat 3 jenis peta desa yang dibuat dalam skala besar tersebut. Peta Desa pertama adalah peta citra, peta  sarana dan prasarana serta peta penutup lahan dan penggunaan lahan.
“Peta citra ini adalah peta dengan resolusi tinggi, saat ini yang kita launching adalah resolusi 1:5000, untuk melihat kondisi desa dari atas. Kemudian peta sarana dan pra sarana untuk melihat infrastruktur yang ada seperti puskesmas, rumah sakit, sekolah dan sebagainya. Sedangkan peta penutup lahan dan penggunaan lahan adalah peta yang menginformasikan luas kebun, sawah dan sebagainya,” terang Priyadi.
Dalam menentukan batas wilayah desa, Priyadi menjelaskan, akan melibatkan seluruh kepala desa terkait. Kepala desa tersebut akan dikumpulkan per kabupaten, dan diminta untuk menggambarkan batas-batas desa.
“Batas-batas desa ini juga harus melalui persetujuan desa-desa di tetangganya. Setelah semua selesai, baru kita petakan dan kita buat berita acaranya,” jelasnya.
Priyadi mengatakan, peta desa yang dibuat tersebut akan masuk dalam sistem pemetaan nasional, karena telah memenuhi standar pembuatan peta.
“Kalau lihat peta di internet ada yang pakai titik koordinat, ada juga yang tidak. Kalau peta desa kita ini nanti, ada titik koordinatnya semua dan sesuai standar yang telah diterapkan BIG. Agar peta desa juga bisa masuk dalam sistem pemetaan nasional,” ujarnya.
  • Komentar 0
Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA


Label: